Indonesia Bekukan Lebih dari 50 Izin Pertambangan karena Gagal Menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran 2026
[SMM Aluminum Express News] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia telah membekukan lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batubara yang gagal menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Menurut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, perusahaan telah diberikan tiga surat peringatan sebelum pembekuan dan memiliki waktu 90 hari untuk menyerahkan dokumen RKAB atau menghadapi risiko pencabutan permanen izin pertambangan mereka.