Indonesia Bekukan Lebih dari 50 Izin Pertambangan karena Gagal Menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran 2026

Telah Terbit: May 20, 2026 14:49
[SMM Aluminum Express News] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia telah membekukan lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan mineral dan batubara yang gagal menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Menurut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, perusahaan telah diberikan tiga surat peringatan sebelum pembekuan dan memiliki waktu 90 hari untuk menyerahkan dokumen RKAB atau menghadapi risiko pencabutan permanen izin pertambangan mereka.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
[SMM Aluminum Express News] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Shanghai Metals Market (SMM)