[SMM Flash News] Indonesia Terbitkan Regulasi yang Mewajibkan Monopoli Ekspor BUMN untuk Komoditas Strategis Mulai Juni 2026

Telah Terbit: May 20, 2026 13:05
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Mei 2026, yang membentuk Badan Pengelolaan Ekspor Sumber Daya Alam untuk menyalurkan seluruh penjualan minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Berfungsi sebagai fasilitas pemasaran terpusat untuk memperkuat pengawasan negara, kebijakan ini menerapkan jadwal dua fase yang ketat: fase pertama transisi dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, yang mewajibkan eksportir swasta mengalihkan kontrak penjualan internasional mereka melalui BUMN yang ditunjuk, diikuti implementasi penuh pada 1 September 2026, di mana BUMN akan mengambil alih kendali total secara menyeluruh atas seluruh kontrak komersial, pengurusan kepabeanan, pengapalan, dan penyelesaian pembayaran.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerinta - Shanghai Metals Market (SMM)