[SMM Nickel Flash News] Indonesia Tinjau Amendemen PP 19/2025, Royalti Terkait Nikel Berpotensi Naik
Pada 8 Mei, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah ESDM mengadakan konsultasi publik mengenai usulan amendemen PP 19/2025, yang mencakup penyesuaian royalti untuk beberapa mineral.
Untuk bijih nikel, usulan tersebut menurunkan ambang batas HMA terendah dari di bawah $18.000/mt menjadi di bawah $16.000/mt, dan ambang batas tertinggi dari $31.000/mt ke atas menjadi $26.000/mt ke atas. Strukturnya akan diperluas dari lima menjadi enam bracket, dengan tarif berkisar antara 14% hingga 19%. Berdasarkan HMA nikel hari ini sebesar $17.802/mt, royalti bijih nikel yang berlaku akan naik dari 14% menjadi 15% jika diterapkan. Usulan ini juga menambahkan royalti 2% untuk kobalt dalam nickel matte dan produk peleburan non-nikel, serta royalti 2,5% untuk Alloy Pig Iron. Apakah ini memengaruhi NPI arus utama bergantung pada klasifikasi produk akhir Indonesia.