[SMM Flash News] Indonesia Akan Memberlakukan Konversi Wajib Pendapatan Ekspor Mulai 1 Juni

Telah Terbit: May 8, 2026 14:25
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36, yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mereka di bank-bank milik negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Berdasarkan aturan baru ini, eksportir diwajibkan mengonversi hingga 50% dari pendapatan tersebut ke dalam Rupiah untuk memperkuat likuiditas domestik dan menstabilkan nilai tukar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meskipun sektor minyak dan gas akan mempertahankan masa penempatan tiga bulan yang berlaku saat ini, kebijakan ini secara lebih luas bertujuan mencegah hasil ekspor diparkir di luar negeri, guna memastikan kekayaan negara mendukung likuiditas perbankan nasional dan cadangan devisa.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn