Indonesia Batalkan Pembebasan Pajak Penuh untuk Kendaraan Listrik, Pemerintah Daerah Akan Tetapkan Besaran Pengurangan
[Regulasi Baru Indonesia Batalkan Pembebasan Pajak Penuh untuk Kendaraan Listrik, Izinkan Pemerintah Daerah Tentukan Tingkat Pengurangan] Pemerintah Indonesia, melalui regulasi baru yang baru-baru ini diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, membatalkan pembebasan penuh dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang sebelumnya dinikmati oleh kendaraan listrik berbasis baterai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak dan biaya tersebut, dan sebagai gantinya, pemerintah daerah akan memutuskan apakah akan memberikan pengurangan berdasarkan kondisi aktual.