[SMM PV News] Maine Menjadi Negara Bagian Kedua di AS yang Mengesahkan Undang-Undang Panel Surya Balkon Plug-in
Maine menjadi negara bagian AS kedua yang melegalkan sistem surya plug-in dengan penandatanganan LD 1730. Undang-undang ini mengizinkan penduduk menggunakan sistem bersertifikasi UL 3700 hingga 420 W melalui stopkontak standar, sementara unit hingga 1.200 W memerlukan teknisi listrik berlisensi. Meskipun sistem ini tidak memenuhi syarat untuk penagihan energi bersih, sistem ini dapat mengurangi biaya listrik rumah tangga hingga hampir 20%, menghemat sekitar $388 per tahun bagi pengguna. Keputusan Maine mencerminkan meningkatnya minat nasional terhadap energi surya yang mudah diakses, karena 34 negara bagian lainnya saat ini sedang mengupayakan legislasi serupa.