I. Pengalihan Akhir Kuota yang Disetujui dari 16 Oktober hingga 31 Desember 2025
1. Untuk kuota yang disetujui selama periode 16 Oktober hingga 31 Desember 2025, badan usaha yang belum memanfaatkannya secara penuh wajib menyelesaikan prosedur penghapusbukuan kuota untuk batch tersebut paling lambat 30 April 2026.
2. Setiap volume kuota dari periode 16 Oktober hingga 31 Desember 2025 yang masih belum digunakan per 30 April 2026, sesuai dengan Pasal 2.9 Pengumuman No. 2025/005 tanggal 10 Oktober 2025, dinyatakan tidak berlaku dan secara otomatis dialihkan ke kumpulan kuota strategis untuk dialokasikan kembali.
II. Pengalihan Kuota yang Disetujui pada Triwulan I 2026
1. Total kuota tahunan 2026 yang telah diberitahukan secara resmi kepada masing-masing badan usaha tetap berlaku.
2. Masa pelaksanaan kuota yang disetujui pada Triwulan I 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026, dan kuota tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan kuota yang disetujui selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026.
III. Penegasan Kembali Ketentuan Sanksi
Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Mineral Strategis berhak mencabut kuota yang semula disetujui bagi perusahaan yang melakukan salah satu tindakan berikut:
a) mengolah tailing tambang dan/atau konsentrat yang dipasok oleh pihak ketiga, atau mengolah mineral yang berasal dari pertambangan rakyat (kecuali Générale du Cobalt dan Lubumbashi Slag Company, yang dapat mengolah produk terkait sesuai dengan kuota ekspor mereka sendiri);
b) mengalihkan kuota miliknya kepada perusahaan lain;
c) tidak menyelesaikan ekspor sesuai dengan volume kuota yang disetujui;
d) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh langkah di atas resmi berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
![[Analisis SMM] Ekspor LFP Mencapai Puncak Bulanan Baru pada Bulan Mei](https://imgqn.smm.cn/usercenter/HySQT20251217171731.png)


