Pada tanggal 25, dipastikan bahwa pemerintah Korea Selatan akan membebaskan tarif sebesar 3–8% atas mineral kritis seperti litium, grafit, dan unsur tanah jarang ketika perusahaan milik domestik memproduksi dan mengimpornya langsung dari luar negeri.
Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi telah mengumumkan terlebih dahulu peraturan baru yang mengatur pembebasan tarif untuk proyek pengembangan sumber daya di luar negeri. Berdasarkan kebijakan ini, total 14 mineral kritis—termasuk litium, grafit, nikel, kobalt, mangan, tembaga, seng, serta unsur tanah jarang seperti lantanum, serium, neodimium, terbium, disprosium, itrium, dan skandium—akan memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk saat dibawa ke dalam negeri.
Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 3 April.



