[Analisis SMM] DRC Menerbitkan "Langkah-Langkah Pengendalian untuk Mengatur Penyimpangan dalam Deteksi Kadar Logam pada Kobalt Hidroksida Ekspor di Bawah Kerangka Sistem Kuota Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Zat Mineral Strategis di Kongo"

Telah Terbit: Mar 19, 2026 13:28
Baru-baru ini, Surat Edaran Bersama No. 00156 dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertambangan DRC / Kabinet Kementerian Pertambangan / 2026 dan Kabinet Kementerian Keuangan / 2026, mengenai langkah-langkah pengaturan untuk menstandarkan pengendalian atas penyimpangan dalam pendeteksian kandungan kobalt olahan pada hidroksida kobalt yang diekspor dalam kerangka sistem kuota Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Bahan Mineral Strategis di DRC, diterjemahkan sebagai berikut: Terjemahan bahasa Inggris dari teks di atas adalah: Terjemahan bahasa Indonesia dari teks di atas adalah:

Ditujukan kepada semua pihak terkait, dengan penekanan khusus pada:

  • otoritas administratif semua provinsi;
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pertambangan;
  • Bank Sentral Kongo;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Penerimaan Administratif, Yudisial, Kekayaan Negara, dan Penyertaan;
  • instansi dan badan layanan publik yang terlibat dalam rantai industri ekspor;
  • bank komersial yang disetujui;
  • pelaku usaha pertambangan dan ekspor;
  • Kamar Pertambangan Federasi Perusahaan Kongo.

Pendahuluan

Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah RDK tentang pengelolaan mineral strategis yang ketat, transparan, dan efisien, serta sejalan dengan tugas hukum Otoritas Regulasi dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis (ARECOMS) dalam mengatur pasar kobalt, perlu dilakukan standardisasi terhadap situasi yang melibatkan kemungkinan penyimpangan deteksi dalam proses pendeteksian kadar logam pada hidroksida kobalt yang diekspor.

Faktanya, hasil pengujian yang diterbitkan oleh berbagai laboratorium dalam rantai industri sertifikasi dan pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan deteksi, yang mungkin timbul dari faktor-faktor seperti perbedaan sistem metodologi pengujian, penyimpangan bawaan dalam prosedur pengambilan sampel dan pengujian, serta perbedaan metode persiapan sampel. Penyimpangan tersebut pada dirinya sendiri tidak termasuk tindakan curang berupa pemalsuan hasil secara sengaja, yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk menyeimbangkan kelancaran kegiatan ekspor, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta pengamanan kepentingan fiskal, perpajakan, dan ekonomi negara, surat edaran ini diterbitkan terutama berdasarkan ketentuan berikut:

  • Undang-Undang No. 007/2002 tanggal 11 Juli 2002 tentang Kode Pertambangan (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 18/001 tanggal 9 Maret 2018);
  • Dekret-Undang-Undang No. 10/002 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Kode Kepabeanan;
  • Dekret-Undang-Undang No. 13/003 tanggal 23 Februari 2013 tentang reformasi prosedur dasar penilaian, pengawasan, dan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  • Dekret-Undang-Undang No. 18/003 tanggal 13 Maret 2018 yang menetapkan daftar pajak, bea, retribusi, dan pungutan pemerintah pusat;
  • Undang-Undang No. 003/2002 tanggal 2 Februari 2002 tentang operasi dan pengawasan lembaga kredit;
  • Dekret No. 038/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Peraturan Pertambangan (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Dekret No. 18/024 tanggal 8 Juni 2018);
  • Dekret No. 19/16 tanggal 5 November 2019 yang membentuk Otoritas Regulasi dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis serta menetapkan aturan organisasi dan operasionalnya;
  • Peraturan Bersama Menteri No. 0140/CAB.MIN/MINES/01/2014 dan No. 116/CAB.MIN/FINANCES/2014 tanggal 5 Juli 2014 (Pedoman Operasional Pengelolaan Keterlacakan Mineral dari Ekstraksi hingga Ekspor);
  • Keputusan Menteri No. 003/CAB/MIN/FINANCES/2009 tanggal 24 Januari 2009 (Jendela Tunggal Pemungutan dan Ketentuan Alokasi Biaya Layanan atas Ekspor Mineral);
  • Surat Edaran No. 003/CAB.MIN/MINES/2025 dan No. 002/CAB.MIN/FINANCES/2025 tanggal 28 November 2025 (Ketentuan Praktis yang Mengatur Prosedur Ekspor Kobalt);
  • serta semua aturan pelaksanaan terkait.

Pasal 1 Definisi Selisih Hasil Pengujian

Untuk kepentingan surat edaran ini, selisih hasil pengujian adalah setiap perbedaan dalam hasil pengujian yang diterbitkan, untuk sampel yang sama, oleh laboratorium Otoritas Pengatur Pasar Zat Mineral Strategis Kongo, laboratorium Perusahaan Listrik Nasional Kongo, dan laboratorium swasta yang disetujui yang dipilih oleh eksportir.

Selisih hasil pengujiandiakui hanya apabila perbedaan tersebut melebihi ambang toleransi 2 untuk kadar logam hidroksida kobalt yang diuji.

Pasal 2 Dampak Selisih Hasil Pengujian terhadap Operasi

Sepanjang otoritas yang berwenangbelum secara resmi menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran, selisih hasil pengujian tidak menangguhkan proses pra-pengeluaran pabean yang telah dimulai.

Untuk itu, otoritas administratif terkait wajib memastikan kelancaran kegiatan ekspor, dengan tetap mematuhi secara ketat kewajiban fiskal, kepabeanan, dan pengendalian devisa yang berlaku.

Pasal 3 Dasar Pajak Sementara

Sesuai dengan sistem deklarasi yang berlaku saat ini di RDK, data pengujian yang diterbitkan oleh laboratorium swasta yang disetujui dan dipilih oleh eksportir menjadi dasar acuan pengujian untuk semua dokumen deklarasi yang berkaitan dengan ekspor produk mineral tersebut di atas.

Pasal 4 Jaminan Keuangan

Entitas operasional wajib menyediakanjaminan keuangan yang tidak dapat dibatalkan, yang dapat dicairkan pada permintaan pertama, untuk menutup setiap potensi selisih pajak, bea, dan pungutan.

Penetapan jumlah jaminan tersebut harus diselaraskan dengan mekanisme cadangan royalti pertambangan yang diwajibkan oleh Otoritas Pengatur Pasar Zat Mineral Strategis Kongo untuk kuota ekspor yang disetujui terkait.

Pasal 5 Ketentuan Pengujian Ulang

Apabilaselisih hasil pengujian melebihi ambang toleransi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, Direktur Divisi Pertambangan Provinsi memimpin penunjukan laboratorium acuan yang diakui bersama oleh Kementerian Pertambangan dan Kementerian Keuangan untuk melakukanpengujian ulang.

Hasil pengujian ulang mengikat semua pihak terkait.

Pasal 6 Komite Mediasi Teknis untuk Sengketa Pengujian

SebuahKomite Mediasi Teknis untuk Sengketa Pengujiandibentuk untuk menelaah persoalan terkait perbedaan hasil pengujian dan mengonsolidasikan data terkait ekspor kobalt.

Anggota Komite mencakup perwakilan dari:

  • Kementerian Pertambangan;
  • Kementerian Keuangan;
  • Bank Sentral Kongo;
  • Otoritas Pengaturan Pasar Zat Mineral Strategis Kongo;
  • Perusahaan Umum Kobalt Kongo;
  • Perusahaan Listrik Nasional Kongo;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Penerimaan Administratif, Yudisial, Kekayaan Negara, dan Partisipasi;
  • Survei Geologi;
  • Kamar Pertambangan Federasi Perusahaan Kongo;
  • firma/laboratorium konsultasi swasta independen yang terspesialisasi.

Struktur Komite:

  • diketuai oleh Kementerian Pertambangan;
  • dengan Kementerian Keuangan sebagai Wakil Ketua;
  • dan Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis RDK sebagai sekretariat teknis.

Komitebersidang sekali sebulan, paling lambat pada hari ke-5 bulan berikutnya, untuk menyelesaikan verifikasi data pengujian, fiskal, perpajakan, dan kuantitas terkait ekspor bulan sebelumnya.

Tata Tertib Internal Komite disusun pada sidang pertamanya dan disampaikan kepada Menteri Pertambangan untuk ditandatangani dan mulai berlaku.

Pasal 7 Penyesuaian Ekspor

Bila diperlukan, kesimpulan hasil telaah Komite Mediasi dapat menjadi dasar penyesuaian ekspor dalam ekuivalen kandungan kobalt olahan yang tercatat pada Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis RDK.

Jika hasil deteksi laboratorium Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Zat Mineral Strategis DRC berada dalam ambang toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, hasil tersebut digunakan untuk menentukan ekspor.

Dalam suatu periode tertentu, setiap ekspor yang melebihi kuota yang disetujui akan dikurangkan dari kuota periode berikutnya; setiap kekurangan ekspor akibat perbedaan deteksi akan ditambahkan ke kuota yang tersedia untuk periode berikutnya.

Jika kekurangan ekspor tidak disebabkan oleh perbedaan deteksi, kuota bulanan yang tidak terpakai dianggap hangus dan secara otomatis dialihkan ke kuota strategis tahunan Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Zat Mineral Strategis DRC.

Pasal 8 Otoritas Pengawas

Otoritas yang berwenang, sesuai dengan ketentuan terkait yang saat ini berlaku, memilikikewenangan pengawasan penuh secara ex post.

Namun, jika eksportirmematuhi secara ketat ketentuan dalam Surat Edaran ini, pernyataan yang telah diajukan dan tindakan yang telah diambiltidak dapat kemudian ditetapkan secara surut sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak patuh.

Jikatimbul selisih pajak, bea, atau pungutan, eksportir wajib mengajukan deklarasi tambahan danmembayar sisa terutang yang ditetapkan.

Jika eksportirtidak memenuhi kewajiban deklarasi tambahannya, otoritas bea cukai dan instansi yang bertanggung jawab atas pemungutan pungutan pertambangan berhak untukmencairkan jaminan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9 Stabilitas Hukum

Langkah-langkah yang diatur dalam Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan ekspor, hak dan kepentingan hukum eksportir, serta kepentingan fiskal dan perpajakan negara.

Langkah-langkah ini tidak mengesampingkan upaya hukum yang diatur dalam ketentuan yang saat ini berlaku; apabila pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan iktikad baik, tindakan yang bersangkutantidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan tersirat atas pelanggaran apa pun di pihaknya.

Pasal 10 Tanggal Berlaku dan Ruang Lingkup Penerapan

Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku untukkegiatan ekspor kobalt hidroksida yang dilakukan setelah pencabutan larangan ekspor kobalt;

dan juga berlaku untukkegiatan ekspor yang prosedur administrasinya telah dimulai atau sedang berlangsung pada tanggal penandatanganan Surat Edaran ini.

Apabila pelaku usaha telah mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini dengan itikad baik, otoritas terkait tidak akan mengenakan denda, sanksi keuangan, atau sanksi administratif kepada mereka.

Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan, dan berlaku bagi semua lembaga layanan dan departemen administratif yang terlibat dalam proses ekspor mineral strategis.

Ditetapkan di Kinshasa, 13 Maret 2026

Xiao Wenhao, Analis Kobalt SMM, +86 16621140365

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
NDRC Meluncurkan Gelombang Baru Proyek Besar Berinvestasi Asing, dengan Investasi yang Direncanakan sebesar US$13,4 miliar
24 menit yang lalu
NDRC Meluncurkan Gelombang Baru Proyek Besar Berinvestasi Asing, dengan Investasi yang Direncanakan sebesar US$13,4 miliar
Read More
NDRC Meluncurkan Gelombang Baru Proyek Besar Berinvestasi Asing, dengan Investasi yang Direncanakan sebesar US$13,4 miliar
NDRC Meluncurkan Gelombang Baru Proyek Besar Berinvestasi Asing, dengan Investasi yang Direncanakan sebesar US$13,4 miliar
Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional baru-baru ini meluncurkan 13 proyek utama investasi asing penting tahap baru, dengan total rencana investasi sebesar US$13,4 miliar. Proyek-proyek yang baru terpilih ini terutama terkonsentrasi di sektor manufaktur, termasuk manufaktur elektronik, bahan kimia, otomotif, permesinan, dan sektor lainnya, sehingga mempercepat pengembangan klaster industri. Tahun ini menandai kali kesembilan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional memperbarui daftar proyek utama investasi asing penting. Proyek utama investasi asing penting ditandai oleh skala investasi yang besar, efek limpahan industri yang kuat, dan keunggulan teknologi yang menonjol.
24 menit yang lalu
Baterai Solid-State Penuh Chery Akan Melampaui Jarak Tempuh 1.500 km, Menargetkan Integrasi ke Kendaraan pada 2027
34 menit yang lalu
Baterai Solid-State Penuh Chery Akan Melampaui Jarak Tempuh 1.500 km, Menargetkan Integrasi ke Kendaraan pada 2027
Read More
Baterai Solid-State Penuh Chery Akan Melampaui Jarak Tempuh 1.500 km, Menargetkan Integrasi ke Kendaraan pada 2027
Baterai Solid-State Penuh Chery Akan Melampaui Jarak Tempuh 1.500 km, Menargetkan Integrasi ke Kendaraan pada 2027
Menurut Gu Chunshan, Wakil Presiden Chery Automobile, seiring dimulainya hitung mundur menuju produksi massal dan popularisasi, baterai seluruhnya padat telah menjadi fokus perhatian industri maupun pengguna, dan Chery tidak akan menetapkan batas atas untuk investasi masa depannya pada baterai seluruhnya padat. Dilaporkan bahwa baterai solid-state Rhino Battery S Series 60Ah 400Wh/kg milik Chery menggunakan sistem elektrolit padat berbasis sulfida dan material katode ternary nikel tinggi; baterai solid-state 600Wh/kg menggunakan sistem elektrolit padat polimerisasi in-situ dan material katode mangan kaya litium, dengan jarak tempuh lebih dari 1.500 km, dan perusahaan menargetkan pelaksanaan validasi kendaraan pada 2027.
34 menit yang lalu
Chery Automobile: Laba Bersih Tahunan 2025 Naik 36,1% YoY
35 menit yang lalu
Chery Automobile: Laba Bersih Tahunan 2025 Naik 36,1% YoY
Read More
Chery Automobile: Laba Bersih Tahunan 2025 Naik 36,1% YoY
Chery Automobile: Laba Bersih Tahunan 2025 Naik 36,1% YoY
Pada 18 Maret, Chery Automobile mengumumkan hasil kinerja tahun penuh 2025. Pada 2025, Chery Automobile membukukan total pendapatan sebesar 300,29 miliar yuan, naik 11,3% dibandingkan tahun sebelumnya; laba bersih sebesar 19,51 miliar yuan, naik 36,1% dibandingkan tahun sebelumnya; dan margin laba bersih meningkat dari 5,3% menjadi 6,5%, yang menunjukkan profitabilitas yang terus menguat. Laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan sebesar 19,019 miliar yuan, naik 34,6% dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga semakin meningkatkan imbal hasil bagi pemegang saham. Pada 2025, penjualan mobil penumpang merek milik sendiri Chery Automobile mencapai 2,6314 juta unit, naik 14,6% dibandingkan tahun sebelumnya; penjualan mobil penumpang merek milik sendiri energi baru mencapai 826.500 unit, naik 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan energi baru dan globalisasi menjadi pendorong utama pertumbuhan laba.
35 menit yang lalu