Ditujukan kepada semua pihak terkait, dengan penekanan khusus pada:
- otoritas administratif semua provinsi;
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pertambangan;
- Bank Sentral Kongo;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Penerimaan Administratif, Yudisial, Kekayaan Negara, dan Penyertaan;
- instansi dan badan layanan publik yang terlibat dalam rantai industri ekspor;
- bank komersial yang disetujui;
- pelaku usaha pertambangan dan ekspor;
- Kamar Pertambangan Federasi Perusahaan Kongo.
Pendahuluan
Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah RDK tentang pengelolaan mineral strategis yang ketat, transparan, dan efisien, serta sejalan dengan tugas hukum Otoritas Regulasi dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis (ARECOMS) dalam mengatur pasar kobalt, perlu dilakukan standardisasi terhadap situasi yang melibatkan kemungkinan penyimpangan deteksi dalam proses pendeteksian kadar logam pada hidroksida kobalt yang diekspor.
Faktanya, hasil pengujian yang diterbitkan oleh berbagai laboratorium dalam rantai industri sertifikasi dan pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan deteksi, yang mungkin timbul dari faktor-faktor seperti perbedaan sistem metodologi pengujian, penyimpangan bawaan dalam prosedur pengambilan sampel dan pengujian, serta perbedaan metode persiapan sampel. Penyimpangan tersebut pada dirinya sendiri tidak termasuk tindakan curang berupa pemalsuan hasil secara sengaja, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Untuk menyeimbangkan kelancaran kegiatan ekspor, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta pengamanan kepentingan fiskal, perpajakan, dan ekonomi negara, surat edaran ini diterbitkan terutama berdasarkan ketentuan berikut:
- Undang-Undang No. 007/2002 tanggal 11 Juli 2002 tentang Kode Pertambangan (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 18/001 tanggal 9 Maret 2018);
- Dekret-Undang-Undang No. 10/002 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Kode Kepabeanan;
- Dekret-Undang-Undang No. 13/003 tanggal 23 Februari 2013 tentang reformasi prosedur dasar penilaian, pengawasan, dan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- Dekret-Undang-Undang No. 18/003 tanggal 13 Maret 2018 yang menetapkan daftar pajak, bea, retribusi, dan pungutan pemerintah pusat;
- Undang-Undang No. 003/2002 tanggal 2 Februari 2002 tentang operasi dan pengawasan lembaga kredit;
- Dekret No. 038/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Peraturan Pertambangan (sebagaimana diubah dan ditambah dengan Dekret No. 18/024 tanggal 8 Juni 2018);
- Dekret No. 19/16 tanggal 5 November 2019 yang membentuk Otoritas Regulasi dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis serta menetapkan aturan organisasi dan operasionalnya;
- Peraturan Bersama Menteri No. 0140/CAB.MIN/MINES/01/2014 dan No. 116/CAB.MIN/FINANCES/2014 tanggal 5 Juli 2014 (Pedoman Operasional Pengelolaan Keterlacakan Mineral dari Ekstraksi hingga Ekspor);
- Keputusan Menteri No. 003/CAB/MIN/FINANCES/2009 tanggal 24 Januari 2009 (Jendela Tunggal Pemungutan dan Ketentuan Alokasi Biaya Layanan atas Ekspor Mineral);
- Surat Edaran No. 003/CAB.MIN/MINES/2025 dan No. 002/CAB.MIN/FINANCES/2025 tanggal 28 November 2025 (Ketentuan Praktis yang Mengatur Prosedur Ekspor Kobalt);
- serta semua aturan pelaksanaan terkait.
Pasal 1 Definisi Selisih Hasil Pengujian
Untuk kepentingan surat edaran ini, selisih hasil pengujian adalah setiap perbedaan dalam hasil pengujian yang diterbitkan, untuk sampel yang sama, oleh laboratorium Otoritas Pengatur Pasar Zat Mineral Strategis Kongo, laboratorium Perusahaan Listrik Nasional Kongo, dan laboratorium swasta yang disetujui yang dipilih oleh eksportir.
Selisih hasil pengujiandiakui hanya apabila perbedaan tersebut melebihi ambang toleransi 2 untuk kadar logam hidroksida kobalt yang diuji.
Pasal 2 Dampak Selisih Hasil Pengujian terhadap Operasi
Sepanjang otoritas yang berwenangbelum secara resmi menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran, selisih hasil pengujian tidak menangguhkan proses pra-pengeluaran pabean yang telah dimulai.
Untuk itu, otoritas administratif terkait wajib memastikan kelancaran kegiatan ekspor, dengan tetap mematuhi secara ketat kewajiban fiskal, kepabeanan, dan pengendalian devisa yang berlaku.
Pasal 3 Dasar Pajak Sementara
Sesuai dengan sistem deklarasi yang berlaku saat ini di RDK, data pengujian yang diterbitkan oleh laboratorium swasta yang disetujui dan dipilih oleh eksportir menjadi dasar acuan pengujian untuk semua dokumen deklarasi yang berkaitan dengan ekspor produk mineral tersebut di atas.
Pasal 4 Jaminan Keuangan
Entitas operasional wajib menyediakanjaminan keuangan yang tidak dapat dibatalkan, yang dapat dicairkan pada permintaan pertama, untuk menutup setiap potensi selisih pajak, bea, dan pungutan.
Penetapan jumlah jaminan tersebut harus diselaraskan dengan mekanisme cadangan royalti pertambangan yang diwajibkan oleh Otoritas Pengatur Pasar Zat Mineral Strategis Kongo untuk kuota ekspor yang disetujui terkait.
Pasal 5 Ketentuan Pengujian Ulang
Apabilaselisih hasil pengujian melebihi ambang toleransi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, Direktur Divisi Pertambangan Provinsi memimpin penunjukan laboratorium acuan yang diakui bersama oleh Kementerian Pertambangan dan Kementerian Keuangan untuk melakukanpengujian ulang.
Hasil pengujian ulang mengikat semua pihak terkait.
Pasal 6 Komite Mediasi Teknis untuk Sengketa Pengujian
SebuahKomite Mediasi Teknis untuk Sengketa Pengujiandibentuk untuk menelaah persoalan terkait perbedaan hasil pengujian dan mengonsolidasikan data terkait ekspor kobalt.
Anggota Komite mencakup perwakilan dari:
- Kementerian Pertambangan;
- Kementerian Keuangan;
- Bank Sentral Kongo;
- Otoritas Pengaturan Pasar Zat Mineral Strategis Kongo;
- Perusahaan Umum Kobalt Kongo;
- Perusahaan Listrik Nasional Kongo;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Penerimaan Administratif, Yudisial, Kekayaan Negara, dan Partisipasi;
- Survei Geologi;
- Kamar Pertambangan Federasi Perusahaan Kongo;
- firma/laboratorium konsultasi swasta independen yang terspesialisasi.
Struktur Komite:
- diketuai oleh Kementerian Pertambangan;
- dengan Kementerian Keuangan sebagai Wakil Ketua;
- dan Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis RDK sebagai sekretariat teknis.
Komitebersidang sekali sebulan, paling lambat pada hari ke-5 bulan berikutnya, untuk menyelesaikan verifikasi data pengujian, fiskal, perpajakan, dan kuantitas terkait ekspor bulan sebelumnya.
Tata Tertib Internal Komite disusun pada sidang pertamanya dan disampaikan kepada Menteri Pertambangan untuk ditandatangani dan mulai berlaku.
Pasal 7 Penyesuaian Ekspor
Bila diperlukan, kesimpulan hasil telaah Komite Mediasi dapat menjadi dasar penyesuaian ekspor dalam ekuivalen kandungan kobalt olahan yang tercatat pada Otoritas Pengaturan dan Pengawasan Pasar Zat Mineral Strategis RDK.
Jika hasil deteksi laboratorium Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Zat Mineral Strategis DRC berada dalam ambang toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, hasil tersebut digunakan untuk menentukan ekspor.
Dalam suatu periode tertentu, setiap ekspor yang melebihi kuota yang disetujui akan dikurangkan dari kuota periode berikutnya; setiap kekurangan ekspor akibat perbedaan deteksi akan ditambahkan ke kuota yang tersedia untuk periode berikutnya.
Jika kekurangan ekspor tidak disebabkan oleh perbedaan deteksi, kuota bulanan yang tidak terpakai dianggap hangus dan secara otomatis dialihkan ke kuota strategis tahunan Otoritas Pengaturan dan Pengendalian Pasar Zat Mineral Strategis DRC.
Pasal 8 Otoritas Pengawas
Otoritas yang berwenang, sesuai dengan ketentuan terkait yang saat ini berlaku, memilikikewenangan pengawasan penuh secara ex post.
Namun, jika eksportirmematuhi secara ketat ketentuan dalam Surat Edaran ini, pernyataan yang telah diajukan dan tindakan yang telah diambiltidak dapat kemudian ditetapkan secara surut sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak patuh.
Jikatimbul selisih pajak, bea, atau pungutan, eksportir wajib mengajukan deklarasi tambahan danmembayar sisa terutang yang ditetapkan.
Jika eksportirtidak memenuhi kewajiban deklarasi tambahannya, otoritas bea cukai dan instansi yang bertanggung jawab atas pemungutan pungutan pertambangan berhak untukmencairkan jaminan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9 Stabilitas Hukum
Langkah-langkah yang diatur dalam Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan ekspor, hak dan kepentingan hukum eksportir, serta kepentingan fiskal dan perpajakan negara.
Langkah-langkah ini tidak mengesampingkan upaya hukum yang diatur dalam ketentuan yang saat ini berlaku; apabila pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan iktikad baik, tindakan yang bersangkutantidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan tersirat atas pelanggaran apa pun di pihaknya.
Pasal 10 Tanggal Berlaku dan Ruang Lingkup Penerapan
Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku untukkegiatan ekspor kobalt hidroksida yang dilakukan setelah pencabutan larangan ekspor kobalt;
dan juga berlaku untukkegiatan ekspor yang prosedur administrasinya telah dimulai atau sedang berlangsung pada tanggal penandatanganan Surat Edaran ini.
Apabila pelaku usaha telah mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini dengan itikad baik, otoritas terkait tidak akan mengenakan denda, sanksi keuangan, atau sanksi administratif kepada mereka.
Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan, dan berlaku bagi semua lembaga layanan dan departemen administratif yang terlibat dalam proses ekspor mineral strategis.
Ditetapkan di Kinshasa, 13 Maret 2026
Xiao Wenhao, Analis Kobalt SMM, +86 16621140365



