[NPI Daily Review] Aktivitas Pasar Sebelum Liburan Meningkat Signifikan, Harga NPI Kelas Tinggi Naik Bulanan

Telah Terbit: Feb 12, 2026 11:54
[SMM Ulasan Harian: Aktivitas Pasar Pra-Liburan Meningkat Signifikan, Harga NPI Kelas Tinggi Naik Bulanan] 12 Februari - Harga rata-rata NPI kelas tinggi SMM 10-12% adalah 1.051,5 yuan/mtu (ex-pabrik, termasuk pajak), naik 8,5 yuan/mtu secara bulanan dari hari kerja sebelumnya.

SMM, 12 Februari -      

   Berita 12 Februari, Harga Rata-Rata NPI Kelas Tinggi SMM 10-12% sebesar 1.051,5 Yuan Per Titik Nikel (Ex-Pabrik, Termasuk Pajak), Naik 8,5 Yuan Per Titik Nikel Dibandingkan Hari Kerja Sebelumnya. Faktor Sentimen Pasar NPI Kelas Tinggi sebesar 1,99, Naik 0,04 Secara Bulanan, Faktor Sentimen Hulu untuk NPI Kelas Tinggi sebesar 2,79, Naik 0,07 Secara Bulanan, dan Faktor Sentimen Hilir sebesar 1,19, Naik 0,02 Secara Bulanan. Dari Sisi Pasokan, Berita Kuota Bijih Nikel Telah Ditetapkan, Harga Berjangka Tetap Stabil, Ekspektasi Kelangkaan Bijih Nikel Meningkat, dan Dukungan Biaya Mendorong Penawaran Hulu Lebih Tinggi, dengan Ekspektasi Meningkat Signifikan Setelah Tahun Baru. Dari Sisi Permintaan, Sebagian Besar Pabrik Baja Tahan Karat Mempertahankan Pendekatan Wait-and-See, namun Ekspektasi yang Meningkat Signifikan Mendorong Sentimen Pembelian Pedagang Pasar, Menyebabkan Peningkatan yang Nyata dalam Aktivitas Pasar. Secara Keseluruhan, Aktivitas Pasar Meningkat Kembali Menjelang Tahun Baru, dengan Harga Transaksi Naik Secara Bulanan.

 

 

 

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
1 jam yang lalu
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Baca Selengkapnya
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Mulai 1 Oktober 2026, importir UE harus menyatakan dan membuktikan negara asal peleburan dan penuangan baja impor, biasanya melalui sertifikat uji pabrik yang memuat negara peleburan dan penuangan serta nomor heat. Aturan ini tidak mengubah volume kuota yang ada atau membatasi akses pasar dari negara tertentu, dan masa transisi satu tahun memungkinkan dokumen alternatif jika sertifikat uji pabrik tidak tersedia. Namun, mulai Oktober 2027, Komisi akan memasukkan data peleburan dan penuangan yang terkumpul ke dalam keputusan alokasi kuota per negara, dengan penilaian lebih lanjut pada Juni 2028 mengenai apakah negara peleburan dan penuangan itu sendiri harus menjadi dasar akses kuota. Aturan ini membawa implikasi signifikan bagi rantai pasok baja nirkarat Asia, tempat pemrosesan lintas batas tersebar luas. Indonesia mengekspor sekitar 330.000 ton slab baja nirkarat ke Italia pada 2025, dengan pengiriman tujuan UE telah melampaui 123.000 ton tahun ini; karena slab saat ini berada di luar cakupan tindakan perdagangan, jalur impor slab setengah jadi Indonesia untuk diproses secara lokal mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat seiring semakin dalamnya ketertelusuran peleburan dan penuangan.
1 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
17 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
17 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
19 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
19 jam yang lalu
Daftar untuk Lanjut Membaca
Dapatkan akses ke wawasan terkini tentang logam dan energi baru
Sudah memiliki akun?masuk di sini
[NPI Daily Review] Aktivitas Pasar Sebelum Liburan Meningkat Signifikan, Harga NPI Kelas Tinggi Naik Bulanan - Shanghai Metals Market (SMM)