[SMM Aluminum Express News] Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia menerbitkan Permen UMKM No. 4/2025 tentang verifikasi wilayah izin usaha pertambangan prioritas (WIUP) untuk mineral logam & batu bara.
Kriteria untuk UKM:
1. Kecil: modal >Rp1–5 miliar atau penjualan >Rp2–15 miliar/tahun
2. Menengah: modal >Rp5–10 miliar atau penjualan >Rp15–50 miliar/tahun
3. Beroperasi ≥1 tahun
4. Memiliki unit untuk program pengembangan ekonomi usaha mikro/kecil
5. Menyerahkan surat komitmen
6. Melaksanakan program ≤3 tahun setelah IUP
Bertujuan untuk memberdayakan UKM lokal yang mampu di sektor pertambangan melalui verifikasi sistem OSS.
![Fluktuasi biaya terbatas dan pemulihan permintaan ringan menjaga harga ADC12 sebagian besar stabil [Tinjauan Harian Harga ADC12]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/mLwgx20251217171723.jpeg)
![Harga aluminium sedikit terkoreksi, nada lemah tidak berubah [Ulasan harian aluminium spot SMM China Selatan]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/ECUsL20251217171652.jpg)
