[SMM Aluminum Express News] Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah tidak produktif yang sengaja dibiarkan terlantar oleh pemegang hak atau pemilik izin. Sasaran peraturan meliputi sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jenis tanah yang terdampak: HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, dan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Perubahan utama: Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 587 hari, kini dipersingkat menjadi 90 hari sesuai arahan Presiden Prabowo.

![Harga Aluminium Tetap Tinggi, Penerimaan Harga Hilir Masih Lemah [Tinjauan Tengah Hari Aluminium Spot SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/jWDCu20251217171653.jpg)

