【Berita Kilat SMM】Indonesia Cabut Izin PT Agincourt Resources karena Pelanggaran Hutan

Telah Terbit: Jan 28, 2026 08:31
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources menyusul instruksi presiden terkait pelanggaran kawasan hutan. Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini diambil setelah kajian komprehensif oleh Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH), yang mengaitkan ketidakaturan pertambangan di Sumatera Utara dengan memburuknya kerusakan lingkungan dan risiko bencana. PT Agincourt, anak usaha PT United Tractors Tbk yang mengoperasikan tambang emas Martabe, termasuk dalam 28 perusahaan—yang mencakup lebih dari satu juta hektare—yang izinnya dicabut karena gagal memenuhi standar kehutanan dan lingkungan.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn