Indonesia Keluarkan Putusan Anti-Dumping Awal atas HRC Wuhan Iron & Steel

Telah Terbit: Jan 16, 2026 17:10

Indonesia Menetapkan Penetapan Awal Anti-Dumping atas HRC dari Wuhan Iron and Steel Group Co., Ltd.

Baru-baru ini, Komite Anti-Dumping Indonesia mengumumkan penetapan awal afirmatif atas gulungan baja canai panas besi atau baja non-padu yang diproduksi oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. dari China. Komite merekomendasikan Kementerian Perdagangan Indonesia untuk memberlakukan bea masuk anti-dumping sementara terhadap Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. dengan tarif ad valorem sebesar 17,55% atau bea khusus sebesar US$95,02 per metrik ton. Tindakan ini akan berlaku untuk: 1. empat bulan (jika bea anti-dumping sementara aktual sama dengan bea anti-dumping yang direkomendasikan); atau 2. enam atau sembilan bulan (jika bea anti-dumping sementara aktual lebih rendah dari bea anti-dumping yang direkomendasikan). Nomor tarif Indonesia dari produk yang terlibat meliputi 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, dan 7208.39.40.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Indonesia Menetapkan Penetapan Awal Anti-Dumping atas HRC dari Wuhan I - Shanghai Metals Market (SMM)