Berdasarkan reformasi Pajak Minimum Global yang telah diselesaikan dan diumumkan pada tanggal 5 oleh OECD dan G20—dengan persetujuan dari lebih dari 145 negara anggota—anak perusahaan luar negeri perusahaan multinasional tidak akan dikenakan pajak minimum global jika negara tuan rumah menerapkan sistem yang dinilai cukup setara ( "pajak tambahan domestik minimum yang memenuhi syarat") mulai tahun ini.
Negara-negara seperti Korea Selatan, Uni Eropa, dan Jepang telah menerapkan rezim pajak minimum global yang selaras dengan standar internasional sejak 2024. Sebagai hasil dari reformasi ini, perusahaan Korea yang beroperasi di Amerika Serikat diperkirakan akan diuntungkan, karena mereka tidak akan menghadapi pengenaan pajak tambahan meskipun tarif pajak perusahaan efektif mereka turun di bawah 15%.

![[SMM Tinjauan Mingguan Pasar Sel Baterai Penyimpanan Energi 9.3] Pasokan foil tembaga yang ketat membatasi jadwal produksi September, harga sel baterai penyimpanan energi tetap stabil](https://imgqn.smm.cn/usercenter/tKgKv20251217171725.png)
![Harga Magnesium Naik Tiga Sesi Berturut-turut! Sisi Biaya Tetap "Membara" Sementara Sisi Permintaan Kesulitan Mengambil Alih [Komentar SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/EutUV20251217171724.jpeg)
