【SMM Berita Kilat】Indonesia Perkuat Tata Kelola Mineral dan Batubara dengan PP 39/2025 dan Permen ESDM 18/2025

Telah Terbit: Dec 23, 2025 22:51
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat tata kelola sektor mineral dan batubara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021, beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan kebijakan ini merupakan respons strategis terhadap dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya yang semakin kompleks, yang dibangun atas empat pilar: penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 untuk menghindari celah hukum, adaptasi terhadap kebutuhan sektor yang terus berkembang, percepatan inklusivitas ekonomi dengan melibatkan UMKM, koperasi, dan penguatan pertambangan rakyat, serta peningkatan kepastian hukum untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan kompetitif.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn