【Berita Nikel SMM】 Menurut APNI, Indonesia akan Merevisi Formula Harga Nikel pada Awal 2026

Telah Terbit: Dec 19, 2025 09:44

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi formula Harga Patokan Nikel (HPM) pada Januari atau Februari 2026.

Perubahan besar dalam revisi ini adalah pengakuan mineral ikutan, khususnya Kobalt, sebagai komoditas terpisah yang dikenakan royalti. Saat ini, kandungan kobalt dalam bijih nikel seringkali tidak dikenakan pajak dan tidak dihargai, meskipun nilainya tinggi dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik (katoda NMC).

Sorotan Utama menurut APNI:

- Sumber Pendapatan Baru: Dengan mengenakan royalti pada kobalt (bahkan pada konsentrasi kecil ~0,1%), negara berpotensi memperoleh pendapatan tambahan sebesar US$600 juta.

- Royalti yang Diusulkan: Pemerintah mempertimbangkan tarif tunggal 1,5% untuk kobalt dan 2% untuk kobalt yang terkait dengan matte nikel.

- Keadilan bagi Penambang: APNI berargumen bahwa memonetisasi mineral ikutan seperti kobalt dan besi (Fe) merupakan alternatif yang lebih baik daripada menaikkan tarif royalti progresif pada nikel itu sendiri, guna memastikan iklim usaha yang "adil".

- Perubahan Struktural: Revisi mungkin mencakup perubahan unit transaksi dari US$/DMT menjadi US$/unit nikel murni, selaras dengan standar pasar internasional.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn