Satgas Penegakan Hutan Indonesia (Satgas PKH) telah menerbitkan denda administratif sebesar Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan atas penggunaan kawasan hutan ilegal per 8 Desember 2025. Sanksi tersebut terdiri dari Rp9,42 triliun untuk 49 perusahaan kelapa sawit dan Rp29,2 triliun untuk 22 perusahaan pertambangan.
Di antara perusahaan kelapa sawit, 33 perusahaan memenuhi panggilan dan 15 telah membayar Rp1,7 triliun ke rekening escrow. Pada sektor pertambangan, 13 perusahaan telah hadir, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar, sementara Weda Bay Nickel mengajukan keberatan. Menurut pemahaman SMM, beberapa perusahaan di sektor pertambangan seharusnya mencakup perusahaan nikel, namun pemerintah belum mengungkap daftarnya. Komitmen pembayaran dari perusahaan pertambangan telah mencapai Rp3,73 triliun. Satgas PKH telah membuka jalur dialog bagi perusahaan yang mengajukan keberatan formal.

![[SMM Tinjauan Tengah Hari Nikel] Harga nikel menurun pada 4 September, seiring konflik AS-Iran yang berlanjut dan harga minyak tetap bertahan di level tinggi](https://imgqn.smm.cn/usercenter/Btmsv20251217171733.jpg)
![[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat](https://imgqn.smm.cn/usercenter/PuSOO20251217171732.jpeg)
