【SMM Berita Kilat】

Telah Terbit: Nov 25, 2025 00:20
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menegaskan bahwa bea keluar tidak hanya berlaku untuk emas tetapi juga akan diperluas ke mineral lain termasuk batubara, dengan tarif diterapkan ketika harga global melampaui ambang batas tertentu. Namun, emas akan dikenakan bea keluar wajib karena harga internasional yang terus tinggi. Kementerian Keuangan menargetkan tambahan penerimaan Rp2–6 triliun pada 2026 dari bea keluar emas 15%, yang bertujuan meningkatkan pendapatan non-pajak dan melacak volume ekspor emas riil nasional lebih baik. Penyelarasan regulasi antara ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan sedang berlangsung untuk menyinkronkan aturan harga patokan ekspor dan memastikan keamanan pasokan domestik.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn