Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup Korea Selatan baru-baru ini menyetujui amendemen Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Energi Terbarukan, yang mewajibkan tempat parkir umum untuk memasang fasilitas energi terbarukan termasuk pembangkit listrik tenaga surya. Peraturan baru yang disahkan pada 11 November 2025 akan mulai berlaku secara resmi pada 28 November, bertujuan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di perkotaan dan pengembangan lahan publik yang efisien. Berdasarkan ketentuan yang diamandemen, tempat parkir yang dioperasikan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, dan institusi publik akan diwajibkan memasang sistem pembangkit energi terbarukan. Tempat parkir umum dengan total luas 1.000 meter persegi atau lebih harus dilengkapi dengan kapasitas pembangkit energi terbarukan minimal 100 kW, atau memasang sistem dengan rasio tidak kurang dari 1 kW per 10 meter persegi luas area.
Federasi Gerakan Lingkungan Korea mencatat dalam laporannya tahun 2024, seperti dilaporkan oleh Hankook Ilbo, bahwa langkah ini diproyeksikan menambah kapasitas terpasang sekitar 1,16 GW. Saat ini, instalasi energi terbarukan di dalam tempat parkir nasional hanya mencapai sekitar 52 MW.
![[Solar: New Jersey meloloskan undang-undang tenaga surya balkon]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/GOtTW20251217171740.jpg)
![[Solar: Tenaga surya mencapai rekor pembangkitan listrik baru di Portugal pada Agustus]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/CpbPE20251217171736.jpg)
![[Solar: Senat Brasil menyetujui rezim pajak pusat data yang mengaitkan insentif dengan penggunaan energi terbarukan]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/mfLxa20251217171736.jpg)
