[SMM Analisis] Pembaruan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025): Dampak terhadap Smelter Nikel Indonesia

Telah Terbit: Nov 14, 2025 01:50

Pendahuluan

Menyusul penjelasan sebelumnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," yang diterbitkan pada 5 Juni 2025, SMM menghadiri acara "FINI Coffee Morning" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Peleburan Nikel Indonesia (FINI). Acara ini menampilkan Dr. Setia Diarta, M.T., Direktur Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, dengan partisipasi para pemangku kepentingan dari berbagai pabrik peleburan di seluruh Indonesia.


I. Mengapa Berita Ini Mendapat Perhatian Belakangan Ini?

Meskipun PP 28/2025 diterbitkan pada Juni 2025, sistem pemerintah memberikan masa transisi empat bulan. Akibatnya, dari Oktober hingga November, pabrik peleburan di seluruh Indonesia mulai menerima pemberitahuan dari sistem Online Single Submission (OSS), yang digunakan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI). Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyerahkan pernyataan tertulis yang mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan memproduksi MHP, FeNi, NPI, atau matte nikel.

Namun, sistem aplikasi OSS belum sepenuhnya stabil, sering mengalami ketidakstabilan dan crash, yang memengaruhi proses pengajuan.


II. Poin-Poin Diskusi Utama (Disampaikan oleh Bapak Eko Widodo, Kepala Tim Verifikasi Perizinan Berusaha Industri Logam/ILMATE),

  • Bagi pabrik peleburan yang telah memasuki tahap konstruksi, Asosiasi Peleburan Nikel Indonesia (FINI) akan membantu mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengecualian dari peraturan baru ini, karena proyek-proyek tersebut memulai konstruksi sebelum peraturan diterbitkan. Saat mengajukan dokumen pendukung terkait melalui sistem OSS, perusahaan harus mencantumkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa konstruksi dimulai sebelum Oktober 2025, dengan menyebutkan tanggal mulai pastinya.

  • Bagi pabrik peleburan yang masih dalam tahap akuisisi lahan atau yang belum memulai konstruksi, mendapatkan pengecualian akan lebih sulit.

  • Bagi perusahaan yang berencana membangun lebih banyak fasilitas hilir, seperti pabrik nikel sulfat atau bahan baterai, tetapi masih membangun dan mengoperasikan pabrik peleburan NPI, FeNi, matte nikel, atau MHP dengan nama perusahaan yang berbeda, ini akan tetap dianggap sebagai dua struktur perusahaan yang terpisah. Oleh karena itu, kondisi khusus semacam ini perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.


III. Kesimpulan dan Pembaruan Tindak Lanjut

Berdasarkan pembahasan, smelter yang sedang dalam tahap konstruksi kemungkinan akan mendapat pertimbangan khusus, karena pembangunannya dimulai sebelum terbitnya PP 28/2025. Untuk memperjelas lebih lanjut hal-hal terkait, FINI telah diundang dalam rapat koordinasi potensial dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia pekan depan. SMM akan terus memantau perkembangan terkait regulasi ini serta menyampaikan interpretasi dan pembaruan yang relevan.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
13 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
13 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
15 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
15 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
15 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Baca Selengkapnya
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
[SMM Kilat Nikel] Berita 3 September: Meskipun harga nikel mengalami rebound, pasar NPI kadar tinggi sulit untuk membalikkan fundamentalnya yang lemah, dan pasar kekurangan likuiditas. Pabrik baja terus mempertahankan tingkat harga yang dapat diterima di kisaran rendah, dan selisih harga yang signifikan masih terjadi antara penawaran hulu dan tingkat harga psikologis pabrik baja. Premi untuk kargo unit nikel tinggi telah menyempit secara signifikan, dan sebagian besar lembaga masih memiliki pandangan bearish terhadap pasar forward.
15 jam yang lalu
[SMM Analisis] Pembaruan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025): Dampak terhadap Smelter Nikel Indonesia - Shanghai Metals Market (SMM)