Tata Kelola Sektor Pertambangan Indonesia Maju dengan RKAB dan MinerbaOne, Namun Tantangan Tetap Ada

Telah Terbit: Oct 28, 2025 15:56
Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), menilai bahwa penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAB) dan sistem digital MinerbaOne merupakan kemajuan signifikan bagi tata kelola sektor pertambangan Indonesia. Dia menyatakan bahwa RKAB tahunan memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, sementara sistem MinerbaOne membawa efisiensi, transparansi, dan kualitas data yang lebih baik dalam proses perizinan. Namun, dia menunjukkan bahwa tantangan tetap ada, termasuk beban administratif potensial jika sistem digital tidak berfungsi sepenuhnya dan kebutuhan akan sistem yang dapat diandalkan, ramah pengguna, dan dapat diakses, terutama di daerah terpencil. Bisman Bhaktiar menyimpulkan bahwa keberhasilan reformasi ini pada akhirnya bergantung pada komitmen pemerintah dan bisnis untuk mempertahankan integritas dan secara konsisten menggunakan teknologi digital.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
15 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
15 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
17 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
17 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
17 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Baca Selengkapnya
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
[SMM Kilat Nikel] Berita 3 September: Meskipun harga nikel mengalami rebound, pasar NPI kadar tinggi sulit untuk membalikkan fundamentalnya yang lemah, dan pasar kekurangan likuiditas. Pabrik baja terus mempertahankan tingkat harga yang dapat diterima di kisaran rendah, dan selisih harga yang signifikan masih terjadi antara penawaran hulu dan tingkat harga psikologis pabrik baja. Premi untuk kargo unit nikel tinggi telah menyempit secara signifikan, dan sebagian besar lembaga masih memiliki pandangan bearish terhadap pasar forward.
17 jam yang lalu