Indonesia Izinkan Izin Tambang Kembali ke Status Normal Setelah Penuhi Setoran Dana Rehabilitasi Lahan

Telah Terbit: Sep 28, 2025 20:30
【SMM Berita Tembaga】Menteri Pertambangan Indonesia menyatakan pada Jumat bahwa perusahaan tambang dapat mengajukan pemulihan izin tambang dari status "ditangguhkan" menjadi "normal" jika memenuhi persyaratan terkait setoran di muka untuk dana rehabilitasi lahan negara. Sebelumnya, Kementerian Pertambangan Indonesia menangguhkan 190 izin batubara dan pertambangan, dengan alasan kegagalan para penambang tersebut dalam memenuhi kewajiban merehabilitasi lahan yang rusak akibat kegiatan penambangan atau mematuhi kuota produksi.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn