【SMM Flash News】

Telah Terbit: Sep 22, 2025 02:50
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menerbitkan Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang menjatuhkan sanksi administratif kepada 190 perusahaan tambang yang gagal menyediakan jaminan reklamasi, dengan memerintahkan penangguhan sementara operasi mereka. Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari tiga peringatan administratif sebelumnya yang tidak diindahkan. Masa penangguhan maksimum adalah 60 hari, dan sanksi dapat dicabut jika perusahaan menyerahkan dan mendapatkan persetujuan untuk dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. Tri Winarno menekankan bahwa jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban mereka dalam jangka waktu yang ditetapkan, izin pertambangan mereka dapat dicabut secara permanen.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, melalui Direktor - Shanghai Metals Market (SMM)