【SMM Nickel Flash News】Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia secara resmi telah mencabut izin penambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, dengan alasan penolakan kuat dari masyarakat setempat dan kekhawatiran ekologis. Keputusan ini mengikuti protes yang semakin meningkat dari komunitas yang memperingatkan tentang risiko terhadap ekosistem pulau yang rapuh. Pejabat menarik paralel dengan langkah pemerintah sebelumnya untuk menghentikan persetujuan penambangan di empat pulau di Raja Ampat setelah adanya perlawanan luas di sana. Berbicara di Malang pada Selasa (19 Agustus 2025), Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa kementeriannya saat ini menangguhkan proses persetujuan lingkungan untuk proyek-proyek di pulau-pulau kecil. “Kami menghentikan persetujuan di pulau-pulau kecil setelah belajar dari kasus Raja Ampat,” katanya.
Terpisah, pemerintah juga telah mencabut izin penambangan di Pulau Gebe, Maluku Utara. Menurut Wakil Menteri Hanif, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk membatasi penambangan di pulau-pulau kecil dengan luas sekitar 200.000 meter persegi, termasuk badan usaha milik negara yang sedang dalam tinjauan lingkungan. Meskipun undang-undang Indonesia masih mengizinkan penambangan terbatas di pulau-pulau kecil, otoritas mengakui bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dihindari mengubah lanskap. Hanif menyebutkan bahwa penilaian di masa depan akan melibatkan studi lingkungan yang lebih komprehensif dan berlapis untuk memperkuat pengawasan dan melindungi ekosistem.



