Baru-baru ini, Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi Sichuan telah mengeluarkan pemberitahuan mengenai "Tindakan Pengelolaan Khusus untuk Investasi Modal Anggaran Provinsi dalam Konservasi Energi, Pengurangan Karbon, dan Optimalisasi Struktur Energi di Provinsi Sichuan".
Dokumen tersebut menetapkan bahwa dana khusus ini terutama mendukung industri utama dan bidang penting, termasuk peningkatan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya secara komprehensif dan ekonomi sirkular, inisiatif rendah karbon, pemanfaatan batu bara bersih, peningkatan efisiensi energi dan pemanfaatan bersih unit pembangkit listrik tenaga batu bara, penyimpanan energi baru dan aplikasi energi hidrogen dalam sektor energi, peningkatan emisi ultra-rendah untuk pembangkit listrik dari limbah, transformasi hijau dan rendah karbon pada sisi konsumsi energi, serta peningkatan jaringan listrik pedesaan di kota-kota yang ditunjuk.
Bidang utama dukungan untuk energi hidrogen meliputi:
Proyek rendah karbon. Proyek demonstrasi dan promosi teknologi rendah karbon, nol karbon, dan negatif karbon utama seperti penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS), proyek metalurgi berbasis hidrogen, proyek pendukung utama untuk pembangunan taman industri nol karbon, proyek demonstrasi industrialisasi teknologi hemat energi dan rendah karbon utama, proyek pengembangan industri perlindungan lingkungan utama, serta inisiatif realisasi nilai produk ekologis.
Proyek penyimpanan energi baru dan energi hidrogen dalam sektor energi. Sistem penyimpanan energi baru mandiri, produksi hidrogen berbasis energi terbarukan, serta proyek aplikasi energi hidrogen dalam bidang energi.
Investasi anggaran provinsi yang ditetapkan dalam tindakan ini mengalokasikan dana sebagai berikut: untuk proyek peningkatan efisiensi energi, proyek pemanfaatan sumber daya secara komprehensif dan ekonomi sirkular, proyek rendah karbon, proyek penyimpanan energi baru dan energi hidrogen dalam sektor energi, serta proyek peningkatan efisiensi energi dan pemanfaatan bersih untuk unit pembangkit listrik tenaga batu bara—setiap proyek dapat menerima hingga 15% dari total investasinya, dengan alokasi maksimum 20 juta yuan per proyek. Proyek renovasi hemat energi hijau dan rendah karbon untuk institusi publik tingkat provinsi umumnya didanai secara penuh.
Perlu dicatat bahwa investasi anggaran provinsi khusus ini harus dialokasikan untuk proyek baru yang direncanakan atau proyek yang sedang berjalan yang sesuai dengan kebijakan dan persyaratan perencanaan yang relevan, memiliki prosedur awal yang lengkap, serta memenuhi kondisi kesiapan konstruksi. Dana tidak dapat digunakan untuk proyek yang telah selesai (termasuk fase uji coba operasi).
Detail kebijakan:
Pemberitahuan tentang Penerbitan "Langkah-Langkah Manajemen Khusus untuk Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi dalam Penghematan Energi, Pengurangan Karbon, dan Optimalisasi Struktur Energi di Provinsi Sichuan"
(Chuan Fa Gai Huan Zi Gui [2025] No. 362)
Kepada: Komisi Reformasi dan Pembangunan berbagai kota (prefektur), departemen dan unit provinsi terkait:
Untuk menstandarisasi dan memperkuat manajemen investasi konstruksi modal anggaran provinsi untuk dana khusus penghematan energi, pengurangan karbon, dan optimalisasi struktur energi, memastikan penggunaan dana anggaran provinsi yang standar dan efisien, serta memanfaatkan panduan fiskal secara efektif untuk mempromosikan pembangunan hijau, rendah karbon, dan sirkuler di seluruh provinsi, Komisi telah merumuskan "Langkah-Langkah Manajemen Khusus untuk Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi dalam Penghematan Energi, Pengurangan Karbon, dan Optimalisasi Struktur Energi di Provinsi Sichuan" berdasarkan peraturan manajemen investasi anggaran pusat dan provinsi yang relevan serta pertimbangan praktis. Langkah-langkah ini diterbitkan untuk dilaksanakan.
Komisi Reformasi dan Pembangunan Provinsi Sichuan
4 Agustus 2025
Langkah-Langkah Manajemen Khusus untuk Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi dalam Penghematan Energi, Pengurangan Karbon, dan Optimalisasi Struktur Energi di Provinsi Sichuan
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Langkah-Langkah ini dirumuskan untuk menstandarisasi dan memperkuat manajemen investasi konstruksi modal anggaran provinsi dalam penghematan energi, pengurangan karbon, dan optimalisasi struktur energi, meningkatkan peran panduannya dalam mempromosikan pembangunan hijau, rendah karbon, dan sirkuler di seluruh provinsi, serta memajukan puncak karbon dan netralitas karbon secara tertib, sesuai dengan Langkah-Langkah Administratif untuk Proyek Subsidi dan Diskon Bunga Investasi Anggaran Pusat (Perintah NDRC No. 45, 2016), Langkah-Langkah Manajemen Khusus untuk Investasi Anggaran Pusat Penghematan Energi dan Pengurangan Karbon (Peraturan Pelestarian Sumber Daya dan Perlindungan Lingkungan NDRC [2024] No. 338), Langkah-Langkah Administratif untuk Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi Sichuan (Peraturan Investasi Reformasi dan Pembangunan Sichuan [2019] No. 463), serta undang-undang dan peraturan terkait.
Pasal 2 Langkah-langkah ini berlaku untuk pengelolaan proyek-proyek dalam konservasi energi, pengurangan karbon, dan optimasi struktur energi yang didanai oleh investasi pembangunan modal anggaran provinsi (selanjutnya disebut sebagai "investasi anggaran provinsi") yang dialokasikan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi Sichuan (termasuk Biro Energi Provinsi) (selanjutnya disebut sebagai "Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi", yang sama di bawah ini). Investasi anggaran provinsi dalam Langkah-langkah ini terutama dalam bentuk subsidi investasi atau investasi langsung.
Pasal 3 Investasi anggaran provinsi dalam program khusus ini harus dialokasikan untuk proyek baru yang direncanakan atau proyek yang sedang berjalan yang sesuai dengan kebijakan dan persyaratan perencanaan yang relevan, memiliki prosedur awal yang lengkap, dan memenuhi syarat untuk dimulai. Investasi tersebut tidak boleh digunakan untuk proyek yang telah selesai (termasuk operasi uji coba).
Bab II Lingkup dan Standar Dukungan
Pasal 4 Program khusus ini berfokus pada dukungan terhadap industri dan sektor kunci dalam peningkatan efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya secara komprehensif dan ekonomi sirkular, inisiatif rendah karbon, pemanfaatan batu bara bersih, peningkatan efisiensi energi dan pemanfaatan bersih unit pembangkit listrik tenaga batu bara, penyimpanan energi baru dan energi hidrogen dalam sektor energi, peningkatan emisi ultra-rendah untuk pabrik pengolahan limbah menjadi energi, transformasi hijau dan rendah karbon pada sisi konsumsi energi, serta peningkatan jaringan listrik pedesaan di kota-kota yang telah direformasi. Bidang-bidang dukungan utama meliputi:
(1) Proyek peningkatan efisiensi energi. Peningkatan hemat energi dalam industri kunci seperti listrik, baja, logam nonferrous, bahan bangunan, petrokimia, kimia, batu bara, kokas, tekstil, pembuatan kertas, pencetakan dan pewarnaan, serta mesin, serta proyek penggantian energi; peningkatan efisiensi energi secara komprehensif seperti pemanfaatan bertingkat energi dan optimasi sistem dalam unit dan taman industri yang menggunakan banyak energi; pemanasan terpusat dan pembangkit listrik gabungan panas dan listrik di taman industri; peningkatan produksi bersih; serta renovasi hemat energi di lembaga publik tingkat provinsi.
(2) Proyek pemanfaatan sumber daya secara komprehensif dan ekonomi sirkular. Transformasi sirkular taman industri, peningkatan basis demonstrasi daur ulang sumber daya, pembangunan sistem daur ulang bahan limbah, daur ulang besi tua, logam nonferrous tua, kaca tua, karet tua, kendaraan yang telah tidak digunakan lagi, baterai limbah, produk listrik dan elektronik yang telah tidak digunakan lagi, tekstil yang telah tidak digunakan lagi, serta peralatan angin dan PV yang telah tidak digunakan lagi; pemanfaatan komprehensif limbah padat seperti bijih sisa (bijih yang terkait), gangue batu bara, abu terbang, slag metalurgi, gypsum produk industri sampingan, limbah bangunan, serta slag limbah dari tempat pembuangan; serta produksi plastik yang dapat terurai secara biologis, kemasan ekspres yang dapat didaur ulang, serta pengganti plastik berbahan dasar bambu.
(III) Proyek rendah karbon. Proyek demonstrasi, promosi, dan penerapan teknologi rendah karbon, nol karbon, dan negatif karbon utama, seperti penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS), proyek metalurgi hidrogen, proyek pendukung utama untuk pembangunan taman nol karbon, proyek demonstrasi industrialisasi teknologi hemat energi dan rendah karbon utama, proyek utama untuk pengembangan industri hemat energi dan perlindungan lingkungan, serta proyek untuk mewujudkan nilai produk ekologis.
(IV) Proyek pemanfaatan bersih batubara. Proyek pemanfaatan batubara yang efisien dan bersih, proyek ekstraksi dan pemanfaatan metana batubara (gas tambang) dalam skala besar, proyek pemanfaatan metana konsentrasi sangat rendah (di bawah 8%), proyek pemanfaatan panas dan tekanan limbah, proyek industrialisasi bahan bakar bersih berbahan batubara dan bahan-bahan kelas atas, proyek pemanfaatan sumber daya limbah padat dalam jumlah besar di daerah pertambangan dengan emisi mendekati nol, serta proyek pembangunan terpadu antara manajemen energi cerdas dan energi baru di daerah pertambangan.
(V) Proyek hemat energi, peningkatan efisiensi, peningkatan kualitas, dan pemanfaatan bersih unit pembangkit listrik tenaga batubara. Proyek peningkatan dan transformasi unit pembangkit listrik tenaga batubara untuk mengurangi konsumsi batubara dalam penyediaan listrik atau emisi polutan dari unit pembangkit listrik tenaga batubara yang sedang beroperasi, seperti transformasi saluran aliran turbin, pemanfaatan mendalam panas limbah dari ujung dingin boiler dan turbin, pemanfaatan bertingkat energi dari unit pembangkit listrik tenaga batubara, peningkatan kualitas menyeluruh unit subkritis suhu tinggi, serta pemanfaatan bersih unit pembangkit listrik tenaga batubara.
(VI) Proyek penyimpanan energi baru dan energi hidrogen di sektor energi. Proyek penyimpanan energi baru yang mandiri serta proyek pembuatan hidrogen dari energi terbarukan dan penerapannya di sektor energi hidrogen.
(VII) Proyek transformasi dan peningkatan kualitas emisi ultra-rendah pada pembangkit listrik tenaga sampah rumah tangga. Proyek transformasi fasilitas seperti desulfurisasi dan denitrifikasi pada pembangkit listrik tenaga sampah rumah tangga yang sudah ada, serta proyek peningkatan kualitas sistem gas buang.
(VIII) Proyek transformasi hijau dan rendah karbon pada konsumsi energi. Proyek pembangunan atau transformasi infrastruktur pengisian daya yang memenuhi persyaratan pembangunan berkualitas tinggi.
(IX) Proyek jaringan listrik pedesaan di kota dan desa yang sedang dilakukan reformasi. Proyek pembangunan atau transformasi jaringan listrik pedesaan di kota dan desa yang sedang dilakukan reformasi yang memenuhi persyaratan pembangunan berkualitas tinggi.
(X) Proyek di provinsi kami yang membutuhkan dana pendanaan provinsi yang diatur oleh negara.
(XI) Proyek lain yang ditentukan untuk didukung oleh komite partai provinsi dan pemerintah provinsi.
Pasal 5 Ketika Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi mengatur aplikasi tahunan untuk proyek investasi anggaran provinsi, komisi tersebut harus menentukan lingkup dan persyaratan khusus untuk proyek yang didukung pada tahun itu berdasarkan pengaturan kerja yang relevan dari negara serta komite partai provinsi dan pemerintah provinsi, serta kebutuhan tugas kerja, dan menjelaskannya dalam pemberitahuan aplikasi tahunan.
Pasal 6 Standar pengaturan khusus untuk dana investasi anggaran provinsi yang diatur dalam langkah ini adalah sebagai berikut:
(I) Proyek hemat energi dan peningkatan efisiensi, proyek pemanfaatan komprehensif sumber daya dan ekonomi sirkular, proyek rendah karbon, proyek penyimpanan energi baru dan proyek energi hidrogen di sektor energi, serta proyek hemat energi, peningkatan efisiensi, peningkatan, dan pemanfaatan bersih unit pembangkit listrik tenaga batu bara: Dana yang diatur untuk satu proyek tidak boleh melebihi 15% dari total investasi, dan jumlah yang diatur untuk satu proyek tidak boleh melebihi 20 juta yuan secara prinsip. Proyek renovasi hemat energi, rendah karbon, dan hemat energi lembaga pemerintah provinsi harus, secara prinsip, menerima alokasi dana penuh.
(II) Proyek Pemanfaatan Batu Bara yang Bersih: Dana yang dialokasikan untuk satu proyek tidak boleh melebihi 30% dari total investasi, dengan jumlah maksimum per proyek dibatasi pada 20 juta yuan secara prinsip.
(III) Proyek Peningkatan Emisi Ultra-Rendah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Dana yang dialokasikan untuk satu proyek tidak boleh melebihi 60% dari total investasi, dengan jumlah maksimum per proyek dibatasi pada 20 juta yuan secara prinsip.
(IV) Proyek Infrastruktur Pengisian Daya Baru atau yang Direnovasi yang Memenuhi Persyaratan Pembangunan Berkualitas Tinggi: Untuk proyek baru, alokasi dana tidak boleh melebihi 40% dari total investasi; untuk proyek renovasi, tidak boleh melebihi 50% dari investasi tambahan, dengan jumlah maksimum per proyek dibatasi pada 1 juta yuan secara prinsip.
(V) Proyek Jaringan Listrik Pedesaan Baru atau yang Direnovasi di Kecamatan yang Memenuhi Persyaratan Pembangunan Berkualitas Tinggi: Alokasi dana tidak boleh melebihi 10% dari total investasi proyek (sesuai hasil audit dalam penyelesaian keuangan), dengan jumlah maksimum per proyek dibatasi pada 1 juta yuan secara prinsip.
(VI) Proyek yang ditunjuk oleh Komite Partai Provinsi atau Pemerintah Provinsi yang membutuhkan dukungan investasi anggaran provinsi akan dialokasikan dana sesuai dengan metode dan jumlah yang ditentukan oleh Komite Partai dan Pemerintah Provinsi. Proyek yang membutuhkan dana pendanaan provinsi sesuai dengan ketentuan negara akan diatur sesuai dengan persyaratan nasional dan provinsi.
(VII) Dasar perhitungan untuk subsidi investasi proyek atau investasi langsung tidak akan mencakup biaya yang timbul dari lahan baru yang dialokasikan.
Pasal 7: Departemen pembangunan dan reformasi kota (prefektur) dan kabupaten (kota/distrik) yang bersangkutan harus memperkuat pekerjaan proyek awal, secara wajar menentukan skala pembangunan dan komponen utama, serta mengajukan permintaan investasi yang sesuai berdasarkan cadangan proyek, kemampuan fiskal lokal, dan prioritas, dengan mematuhi prinsip melakukan yang terbaik sesuai kemampuan. Permintaan investasi yang berlebihan atau masalah seperti "melaporkan lebih dari yang dibangun" atau "proyek yang belum selesai" dilarang keras.
Bab III: Permohonan Rencana Investasi
Pasal 8: Permohonan untuk investasi anggaran provinsi di bawah program khusus ini harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
(I) Mematuhi lingkup dukungan dana yang ditentukan dalam program ini.
(II) Belum menerima dukungan investasi anggaran pusat (tidak termasuk proyek yang membutuhkan dana pendanaan provinsi sesuai dengan ketentuan negara).
(III) Belum menerima dukungan investasi anggaran provinsi atau dukungan dana fiskal provinsi lainnya.
(IV) Proyek telah menyelesaikan pekerjaan awal yang diperlukan di sektornya masing-masing, termasuk dalam basis data cadangan proyek dan rencana investasi bergulir tiga tahun, serta telah melalui persetujuan, verifikasi, atau pengarsipan melalui platform pengaturan proyek investasi online (proyek yang didanai pemerintah harus menyelesaikan laporan studi kelayakan atau persetujuan desain awal). Izin perencanaan, persetujuan lahan, tinjauan hemat energi, penilaian dampak lingkungan, dan prosedur awal lainnya harus lengkap dan sesuai (jika beberapa prosedur tidak diperlukan, harus disertai penjelasan tertulis dari otoritas yang berwenang). Harus dipenuhi persyaratan konstruksi dasar, dengan proyek baru yang siap untuk dimulai dan proyek yang sedang berjalan yang tidak melebihi 50% penyelesaian pada saat pengajuan.
(5) Harus ada langkah-langkah pengawasan yang efektif dan langkah-langkah manajemen kinerja.
Pasal 9 Komisi pembangunan dan reformasi kota (kabupaten), departemen (unit) provinsi yang relevan, dan perusahaan milik provinsi akan bertindak sebagai entitas agregasi dan pengajuan proyek untuk program khusus ini. Mereka harus mengatur pengajuan tahunan rencana investasi anggaran provinsi secara tepat waktu sesuai dengan prinsip-prinsip pengaturan, lingkup dukungan, dan persyaratan pengajuan yang ditentukan dalam Tata Cara ini serta pemberitahuan pengajuan tahunan yang dikeluarkan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi.
Pasal 10 Untuk proyek yang mengajukan investasi anggaran provinsi di bawah program khusus ini, entitas proyek harus mengajukan laporan permohonan dana kepada entitas agregasi dan pengajuan melalui prosedur yang tepat. Laporan permohonan dana harus mencakup konten berikut:
(1) Informasi dasar tentang entitas proyek.
(2) Informasi dasar tentang proyek, termasuk kode proyek yang dihasilkan oleh Platform Persetujuan dan Pengawasan Online Proyek Investasi Nasional, konten konstruksi, dan status pelaksanaan kondisi konstruksi.
(3) Proyek telah menyelesaikan proses persetujuan (verifikasi, pencatatan) melalui Platform Persetujuan dan Pengawasan Online Proyek Investasi Nasional.
(4) Alasan utama dan dasar kebijakan untuk mengajukan dukungan investasi.
(5) Rencana konstruksi proyek, termasuk kebutuhan proyek, pemilihan lokasi, skala konstruksi, konten konstruksi, rencana proses, rencana produk, rencana peralatan, dan rencana teknik.
(6) Perkiraan investasi proyek, termasuk tabel kuantitas utama, tabel peralatan utama, dan tabel perkiraan investasi.
(7) Jaminan dana konstruksi proyek, termasuk sumber dan metode dana proyek.
(8) Kemajuan pelaksanaan proyek, termasuk jadwal keseluruhan proyek, serta konten konstruksi dan investasi yang telah diselesaikan.
(9) Efek kinerja proyek, seperti hasil penghematan energi dan pengurangan karbon, pemanfaatan sumber daya secara komprehensif, dan pengurangan emisi polutan, dengan proses perhitungan yang disediakan.
(10) Lampiran yang relevan, termasuk salinan prosedur awal seperti izin perencanaan proyek, persetujuan penggunaan lahan, tinjauan hemat energi, dan penilaian dampak lingkungan (jika diperlukan), serta status ketersediaan dana.
(11) Entitas proyek bertanggung jawab atas keaslian dan kepatuhan materi yang diajukan serta membuat komitmen tertulis.
Pasal 11 Entitas agregasi dan deklarasi harus meninjau laporan permohonan dana, termasuk verifikasi lapangan, serta bertanggung jawab atas hasil peninjauan serta keaslian dan kepatuhan materi deklarasi. Peninjauan harus berfokus pada apakah proyek sesuai dengan arah pendanaan yang ditentukan dalam program khusus ini, apakah kondisi konstruksi utama telah dipenuhi, apakah konten konstruksi secara ekonomi layak, apakah investasi yang dideklarasikan memenuhi standar pengaturan, apakah ada pengaturan investasi yang berulang, apakah proyek telah dimasukkan dalam investasi anggaran pusat atau provinsi lainnya atau program dukungan dana fiskal provinsi lainnya, apakah proyek telah menyelesaikan proses persetujuan (verifikasi, pencatatan) melalui Platform Persetujuan dan Pengawasan Proyek Investasi Nasional Online, serta apakah entitas proyek tercantum sebagai entitas yang sangat tidak jujur atau melibatkan bahaya keselamatan yang mempengaruhi keamanan dan stabilitas.
Pasal 12 Unit yang bertanggung jawab atas pelaporan konsolidasi harus menyerahkan proyek yang telah disetujui kepada Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi, bersama dengan laporan permohonan dana dan permintaan rencana investasi.
Bab 4 Penerbitan dan Pengelolaan Rencana Investasi
Pasal 13 Dana anggaran provinsi untuk konstruksi dasar dalam program khusus ini dialokasikan langsung ke proyek tertentu.
Pasal 14 Setelah menerima laporan permohonan dana, Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi mengatur evaluasi dan peninjauan berdasarkan keadaan khusus. Isi penilaian dan peninjauan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
(i) Apakah sesuai dengan arah dukungan yang dinyatakan secara jelas dalam langkah-langkah ini dan pemberitahuan permohonan tahunan, serta apakah bagian investasi yang sesuai dengan arah investasi mencakup lebih dari 50% dari total investasi.
(ii) Apakah dokumen dan prosedur awal yang diajukan lengkap dan valid, serta apakah ada konstruksi yang belum disetujui.
(iii) Rasionalitas dan kelayakan rencana pelaksanaan proyek.
(iv) Kemajuan teknologi proses proyek dan penerapannya.
(v) Apakah kemajuan konstruksi melebihi 50% pada saat permohonan.
(vi) Penghematan energi, pengurangan karbon, pemanfaatan sumber daya secara komprehensif, serta pengurangan emisi polutan setelah proyek selesai.
(vii) Apakah badan proyek tercantum sebagai subjek yang sangat tidak dapat dipercaya.
(viii) Apakah ada bahaya keselamatan yang mempengaruhi keselamatan dan stabilitas.
Pasal 15 Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi memilih proyek untuk penerbitan rencana investasi, dengan memperhitungkan secara komprehensif tugas-tugas pembangunan di berbagai bidang, pelaksanaan program khusus pada tahun sebelumnya, evaluasi kinerja, hasil pengawasan, dan hasil inspeksi.
Rencana investasi diterbitkan sekali atau secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan proyek dan pengaturan dana tahunan. Untuk proyek dengan rencana investasi secara bertahap, investasi anggaran provinsi harus ditentukan secara langsung, dengan 50% dana yang diatur pada tahap pertama, dan dana sisanya akan dialokasikan berdasarkan kemajuan proyek.
Pasal 16 Proyek yang didukung oleh program khusus ini harus secara ketat mematuhi undang-undang, peraturan, dan persyaratan kebijakan nasional dan provinsi. Proyek harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan keseluruhan dan kinerja yang secara resmi dikonfirmasi setelah tinjauan dan evaluasi, tanpa mengubah secara sewenang-wenang konten dan standar pembangunan utama. Setiap perubahan harus disetujui melalui prosedur yang tepat. Dilarang keras untuk mentransfer, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana khusus. Kepatuhan yang ketat terhadap persyaratan produksi keselamatan adalah wajib.
Pasal 17 Untuk proyek dengan rencana investasi secara bertahap, unit yang bertanggung jawab atas pelaporan gabungan harus melakukan evaluasi kemajuan proyek pada akhir tahun ketika rencana investasi pertama diterbitkan. Untuk proyek dengan kemajuan pembangunan yang baik dan target kinerja yang memuaskan, unit yang bertanggung jawab atas pelaporan gabungan harus mengajukan permintaan kepada Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi untuk penerbitan rencana investasi kedua. Setelah menerima permintaan tersebut, Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi mengalokasikan dana lanjutan sesuai dengan prosedur.
Pasal 18 Unit agregasi dan pelaporan proyek harus, bersama dengan departemen manajemen industri yang relevan, secara komprehensif memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Unit harus mengatur unit proyek untuk secara akurat, lengkap, dan tepat waktu mengirimkan informasi seperti persetujuan proyek, status dimulainya proyek, penyelesaian investasi, kemajuan pembangunan, dan penyelesaian melalui Platform Layanan Manajemen Proyek Investasi Provinsi Sichuan pada tanggal 10 setiap bulan. Dokumen proyek yang relevan harus segera diunggah sesuai dengan kemajuan konstruksi.
Pasal 19 Unit manajemen langsung atau departemen industri yang berwenang atas proyek, sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengawasan harian, harus memenuhi tugas pengawasannya. Melalui langkah-langkah seperti pemeriksaan diri, pemeriksaan ulang, dan pemeriksaan lapangan, unit tersebut harus memperkuat pengawasan dan inspeksi proyek yang didanai oleh anggaran provinsi mengenai pemanfaatan dana dan kemajuan konstruksi.
Unit proyek harus menerapkan sistem tanggung jawab badan hukum proyek, sistem tender dan penawaran, sistem pengawasan konstruksi, sistem manajemen kontrak, dan peraturan yang relevan untuk proyek investasi yang didanai oleh anggaran pusat. Untuk investasi yang didanai oleh anggaran provinsi di bawah program khusus ini, harus dipastikan adanya akuntansi mandiri dan penggunaan dana yang khusus.
Pasal 20 Harus diterapkan mekanisme penyesuaian proyek. Proyek yang memenuhi salah satu kondisi berikut harus segera disesuaikan dan dikeluarkan dari lingkup dukungan:
(1) Gagal memulai konstruksi dalam waktu satu tahun setelah rencana investasi yang didanai oleh anggaran provinsi dikeluarkan.
(2) Mengalami perpanjangan masa konstruksi yang melebihi enam bulan.
(3) Mengalami perubahan besar dalam total investasi, skala konstruksi, standar, atau konten, sehingga tidak mungkin mencapai tujuan konstruksi yang direncanakan sesuai jadwal.
(4) Dana anggaran provinsi tidak dicairkan sesuai dengan kemajuan proyek dan tetap tidak digunakan selama lebih dari enam bulan.
(5) Terjadi perubahan besar dalam entitas yang bertanggung jawab atas proyek.
(6) Dana khusus disalahgunakan, tidak digunakan, atau alasan lain yang menyebabkan tidak dapat mencapai tujuan konstruksi yang direncanakan sesuai jadwal.
Untuk proyek yang memerlukan penyesuaian, departemen pembangunan dan reformasi kota (prefektur) harus, dalam koordinasi dengan departemen keuangan, segera menarik kembali dana. Proyek pengganti yang memenuhi syarat harus dipilih, dan permohonan penyesuaian harus diajukan kepada Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi untuk disetujui. Proyek yang dikeluarkan tidak akan lagi menerima dukungan dana anggaran provinsi. Penyesuaian untuk proyek tingkat provinsi harus mengikuti peraturan yang relevan. Hasil penyesuaian harus segera diperbarui dan dilaporkan pada Platform Persetujuan dan Pengawasan Proyek Investasi Online Nasional atau Platform Layanan Manajemen Proyek Investasi Provinsi Sichuan.
Pasal 21 Sistem pelaporan penyelesaian proyek wajib dilaksanakan. Untuk proyek yang konstruksinya telah selesai dan memenuhi syarat penerimaan, unit proyek harus mengajukan laporan penyelesaian kepada departemen pembangunan dan reformasi setempat serta segera memperbarui informasi di Platform Layanan Manajemen Proyek Investasi Provinsi Sichuan. Unit agregasi dan pelaporan proyek harus mengorganisir pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan penerimaan (yang umumnya harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyelesaian proyek) dan melaporkan hasilnya ke Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi. Investasi anggaran provinsi yang dialokasikan ke unit tingkat provinsi terkait harus memiliki laporan penyelesaian dan hasil penerimaan yang diajukan oleh masing-masing unit ke Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi, dengan pembaruan dilakukan di Platform Layanan Manajemen Proyek Investasi Provinsi Sichuan. Laporan penyelesaian terutama mencakup: kemajuan konstruksi proyek, pemanfaatan dana, implementasi rencana konstruksi, dan pencapaian hasil yang diharapkan.
Selama proses penerimaan, jika suatu proyek tidak memenuhi tujuan tugas atau target kinerja sesuai yang dipersyaratkan oleh rencana investasi, unit proyek harus menyelesaikan perbaikan dalam waktu enam bulan dan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. Untuk proyek yang masih gagal melewati inspeksi setelah masa perbaikan, seluruh jumlah investasi anggaran provinsi akan ditarik kembali.
Bab V Ketentuan Tambahan
Pasal 22 Interpretasi atas Ketentuan ini menjadi tanggung jawab Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi.
Pasal 23 Hal-hal yang tidak tercakup dalam deklarasi, tinjauan, dan alokasi rencana dana, serta manajemen implementasi proyek, manajemen kinerja proyek, dan pengawasan serta inspeksi, akan ditangani sesuai dengan "Tata Cara Manajemen Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi Sichuan" dan peraturan terkait lainnya, serta pemberitahuan deklarasi tahunan untuk program khusus ini.
Pasal 24 Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan dan tetap berlaku selama lima tahun. "Tata Cara Manajemen Investasi Konstruksi Modal Anggaran Provinsi Sichuan untuk Pengendalian Polusi serta Penghematan Energi dan Pengurangan Karbon" (Peraturan Sumber Daya Lingkungan Pembangunan dan Reformasi Chuan [2022] No. 597) akan dicabut secara bersamaan.
Sumber: Komisi Pembangunan dan Reformasi Provinsi Sichuan



