Pada tanggal 8 Agustus 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru berjudul Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara (No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025). Dalam hal ini, peraturan sebelumnya dengan judul yang sama (72.K/MB.01/MEM.B/2025) dicabut dan dinyatakan batal demi hukum. Peraturan ini menetapkan perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk sumber daya mineral dan produk olahan yang dijual oleh pemegang IUPK/IUP. Secara keseluruhan, tampaknya tidak ada banyak perbedaan dalam perhitungan rumus dibandingkan dengan versi sebelumnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa klausul baru telah ditambahkan. Klausul keempat dari peraturan baru ini menetapkan:
“Jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Operasi Produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap Operasi Produksi, atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian — termasuk pemegang Kontrak Karya (CoW) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) — menjual mineral logam atau batu bara berdasarkan kontrak dengan harga di bawah Harga Patokan Mineral (HPM) atau Harga Patokan Batu Bara (HPB), maka HPM dan HPB tetap digunakan dalam perhitungan kewajiban pajak dan menjadi harga dasar untuk pengenaan royalti produksi.”
Sementara itu, klausul ketiga menyatakan bahwa:
“HPM (Harga Patokan Mineral) dan HPB (Harga Patokan Batu Bara) sebagaimana dimaksud dalam klausul pertama adalah harga jual minimum untuk mineral logam atau batu bara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap Operasi Produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, termasuk pemegang Kontrak Karya (CoW) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”
Menurut klausul keempat, kata-katanya tampak ambigu, karena dapat menyiratkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan izin serupa lainnya diizinkan untuk menjual mineral dan batu bara di bawah Harga Patokan yang telah ditetapkan oleh ESDM, dengan syarat bahwa HPM dan HPB tetap menjadi acuan untuk perhitungan kewajiban pajak dan menjadi harga dasar untuk menentukan royalti produksi. Hal ini menciptakan peluang bagi penjual untuk menawarkan produk mereka di bawah Harga Patokan Minimal (HPM), yang sebelumnya tidak diizinkan. Interpretasi ini bertentangan dengan klausul ketiga, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa HPM dan Harga Patokan Batas Bawah (HPB) harus ditetapkan sebagai harga jual minimum. Hingga saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini. SMM akan terus memantau secara ketat perkembangan terkait peraturan ini.




