[Berita Topik Hangat SMM Indonesia] Pemerintah telah secara resmi dan permanen menghentikan aktivitas pertambangan di bawah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua Barat Daya

Telah Terbit: Jun 10, 2025 18:10
Menurut SMM, PT GAG Nickel menerima total 3 juta mt kuota RKAB yang disetujui tahun lalu, yang menyumbang sekitar 70% dari total kuota RKAB yang disetujui di Provinsi Papua Barat.

Dari Jakarta, CNBC:

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah secara resmi dan permanen menghentikan aktivitas pertambangan di bawah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini langsung diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada hari Selasa (10 Juni 2025).

Prasetyo Hadi menjelaskan di Istana Negara pada hari Selasa (10 Juni 2025) bahwa, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat: "Berdasarkan instruksi Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat."

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa, berdasarkan instruksi dan penunjukan Presiden Prabowo, kementeriannya langsung menangguhkan operasi produksi IUP tersebut. "Yang ingin saya sampaikan adalah, dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu IUP, yaitu PT GAG Nickel, yang memiliki RKAB aktif. IUP lainnya tidak menerima RKAB pada tahun 2025," jelas Bahlil di tempat yang sama.

Menurut SMM, tahun lalu PT GAG Nickel menerima total kuota RKAB yang disetujui sebesar 3 juta mt, yang menyumbang sekitar 70% dari total RKAB yang disetujui di Provinsi Papua Barat. Provinsi Papua Barat menerima total 4.298.704 mt RKAB yang disetujui tahun lalu, pangsa terkecil di antara semua provinsi dengan RKAB bijih nikel yang disetujui. SMM memperkirakan kebijakan ini akan memiliki dampak terbatas pada pasokan bijih nikel secara keseluruhan di Indonesia.

》Perintah untuk melihat harga logam spot historis SMM

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
3 jam yang lalu
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Baca Selengkapnya
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Mulai 1 Oktober 2026, importir UE harus menyatakan dan membuktikan negara asal peleburan dan penuangan baja impor, biasanya melalui sertifikat uji pabrik yang memuat negara peleburan dan penuangan serta nomor heat. Aturan ini tidak mengubah volume kuota yang ada atau membatasi akses pasar dari negara tertentu, dan masa transisi satu tahun memungkinkan dokumen alternatif jika sertifikat uji pabrik tidak tersedia. Namun, mulai Oktober 2027, Komisi akan memasukkan data peleburan dan penuangan yang terkumpul ke dalam keputusan alokasi kuota per negara, dengan penilaian lebih lanjut pada Juni 2028 mengenai apakah negara peleburan dan penuangan itu sendiri harus menjadi dasar akses kuota. Aturan ini membawa implikasi signifikan bagi rantai pasok baja nirkarat Asia, tempat pemrosesan lintas batas tersebar luas. Indonesia mengekspor sekitar 330.000 ton slab baja nirkarat ke Italia pada 2025, dengan pengiriman tujuan UE telah melampaui 123.000 ton tahun ini; karena slab saat ini berada di luar cakupan tindakan perdagangan, jalur impor slab setengah jadi Indonesia untuk diproses secara lokal mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat seiring semakin dalamnya ketertelusuran peleburan dan penuangan.
3 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
19 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
19 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
21 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
21 jam yang lalu