Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia mengendalikan sebagian besar pasokan nikel global, dengan sekitar 65% dari permintaan global dipenuhi oleh negara ini. Namun, pasokan ini terpengaruh oleh perlambatan industri global, terutama di Tiongkok, yang merupakan pasar utama untuk nikel Indonesia—terutama digunakan untuk produksi baja tahan karat.
Sebagai tanggapan terhadap dinamika pasar yang berubah, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM telah menguraikan strategi lima poin untuk menjaga stabilitas harga komoditas mineral dan batubara (Minerba):
1. Perencanaan produksi yang disesuaikan dengan permintaan domestik dan rencana ekspor.
2. Integrasi studi kelayakan (FS) dan dokumen lingkungan (AMDAL) dalam proses persetujuan rencana kerja dan anggaran (RKAB).
3. Evaluasi rutin terhadap volume produksi yang telah disetujui sebelumnya.
4. Penetapan harga patokan seperti Harga Patokan Batubara (HBA), Harga Patokan Mineral (HMA), dan Harga Acuan Mineral dan Batubara (HPM/HPA), yang bertindak sebagai batas harga jual minimum berdasarkan Peraturan ESDM Nomor 72 Tahun 2025.
5. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan operasi pertambangan mengikuti praktik pertambangan yang baik.
Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas harga komoditas pada tingkat yang menguntungkan, karena pemerintah berusaha menjaga ketahanan ekonomi di tengah pasar global yang fluktuatif.
![[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat](https://imgqn.smm.cn/usercenter/PuSOO20251217171732.jpeg)

