Kebijakan Royalti Produk Nikel Indonesia Akhirnya Diterapkan, Menjelaskan Perubahan Progresif dalam Tarif Pajak

Telah Terbit: Apr 16, 2025 15:07
Pada 11 April 2025, Presiden Indonesia secara resmi menandatangani kebijakan baru terkait produk nikel yang akan berlaku mulai 26 April. Kebijakan ini utamanya menyesuaikan royalti untuk bijih nikel, matte nikel, NPI, dan produk feronikel, dengan royalti untuk setiap produk nikel akan disesuaikan secara dinamis berdasarkan harga patokan HMA. Tarif pajak untuk bijih nikel disesuaikan dari 10% tetap menjadi 14%-19%, tarif pajak untuk matte nikel disesuaikan dari 2% menjadi 3,5%-5,5%, tarif pajak untuk feronikel disesuaikan dari 2% tetap menjadi 4%-6%, dan tarif pajak untuk NPI disesuaikan dari 5% tetap menjadi 5%-7%.
Presiden Indonesia secara resmi menandatangani kebijakan baru terkait produk nikel pada 11 April 2025, yang akan berlaku mulai 26 April 2025. Kebijakan ini utamanya menyesuaikan royalti untuk bijih nikel, matte nikel, NPI, dan produk feronikel, dengan royalti setiap produk nikel disesuaikan secara dinamis berdasarkan harga patokan HMA. Tarif pajak bijih nikel disesuaikan dari 10% tetap menjadi 14%-19%, tarif pajak matte nikel dari 2% menjadi 3,5%-5,5%, tarif pajak feronikel dari 2% tetap menjadi 4%-6%, dan tarif pajak NPI dari 5% tetap menjadi 5%-7%. Perubahan rinci dalam tarif pajak baru dibandingkan tarif asli ditunjukkan dalam gambar di bawah. Menurut kebijakan baru, tarif pajak menunjukkan dua karakteristik utama: kenaikan secara keseluruhan dan eskalasi bertingkat. Misalnya, untuk bijih nikel, ketika harga HMA di bawah $18.000/mt (konten logam), tarif pajak bijih nikel adalah 14%, dan ketika harga HMA melebihi $31.000/mt (konten logam), tarif pajaknya 19%. Namun, berdasarkan tren historis harga HMA, harga HMA sebagian besar berfluktuasi sekitar $18.000/mt (konten logam). Oleh karena itu, menurut analisis SMM, rentang tarif pajak setelah implementasi kebijakan ini akan sebagian besar berfluktuasi antara tingkat pertama dan kedua. Untuk dampak lebih lanjut setelah implementasi kebijakan, silakan terus ikuti SMM.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
14 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
14 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
16 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
16 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
17 jam yang lalu
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Baca Selengkapnya
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
Harga Nikel Pulih, tetapi Pasar NPI Kadar Tinggi Tertekan Fundamental Lemah dan Likuiditas Rendah
[SMM Kilat Nikel] Berita 3 September: Meskipun harga nikel mengalami rebound, pasar NPI kadar tinggi sulit untuk membalikkan fundamentalnya yang lemah, dan pasar kekurangan likuiditas. Pabrik baja terus mempertahankan tingkat harga yang dapat diterima di kisaran rendah, dan selisih harga yang signifikan masih terjadi antara penawaran hulu dan tingkat harga psikologis pabrik baja. Premi untuk kargo unit nikel tinggi telah menyempit secara signifikan, dan sebagian besar lembaga masih memiliki pandangan bearish terhadap pasar forward.
17 jam yang lalu