【Perkembangan Terbaru Kebijakan PNBP Indonesia】Pada 9 April, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan dalam wawancara: "Penyesuaian royalti mineral dan batubara akan berlaku pada pekan kerja kedua April, yaitu pekan depan."
Bahlil mengklaim bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menerbitkan keputusan menteri yang mencantumkan tarif royalti baru, meningkatkan royalti untuk berbagai komoditas pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan ini merupakan revisi dari "Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral," yang telah berlaku sejak 2022. Sejak 2022, pemerintah Indonesia menetapkan royalti bijih nikel pada tingkat tetap 10%. Menurut SMM, kebijakan ini terutama ditargetkan kepada perusahaan yang memiliki lisensi IUP/IUPK.
Modifikasi kebijakan terkait PNBP awalnya direncanakan diberlakukan sebelum Lebaran namun tertunda karena sengketa industri atas kenaikan dan pengumuman kebijakan tarif Trump. Namun, pasar masih memiliki harapan kuat bahwa kebijakan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini, ESDM Indonesia belum secara resmi mengumumkan detail modifikasi kebijakan. SMM akan terus memantau situasi dan memberikan informasi terkait pertama tangan kepada pasar.



