[Topik Panas SMM tentang Bijih Nikel Indonesia: Apakah Tarif Pajak yang Direncanakan Kemungkinan Tidak Sesuai Harapan?]

Telah Terbit: Mar 24, 2025 19:05
Topik Panas SMM tentang Bijih Nikel Indonesia:

Menurut SMM, beberapa perusahaan dan organisasi sipil terkait nikel di Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap usulan pemerintah untuk menaikkan royalti bijih nikel dari 10% menjadi 14%~19% seperti yang diuraikan dalam "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang Diubah." Entitas-entitas ini berpendapat bahwa kenaikan yang diusulkan ke 14%~19% adalah "tidak realistis," terutama karena fluktuasi harga nikel global yang cenderung turun dan biaya tinggi proyek pertambangan dan peleburan, yang telah mempersempit margin keuntungan beberapa perusahaan terkait industri, bahkan mengakibatkan kerugian. Jika diterapkan, usulan tersebut akan melemahkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global dan memaksa tambang untuk mempercepat pengembangan bijih nikel guna meningkatkan kadar, sehingga mengurangi tingkat produksi dan mempersingkat umur tambang, pada akhirnya mempengaruhi pendapatan jangka panjang pemerintah. Perusahaan dan organisasi sipil terkait mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan merumuskan kebijakan yang "bertahap, realistis, dan adil."

SMM memahami bahwa diskusi tentang masalah ini masih berlangsung antara berbagai pihak di Indonesia, dengan beberapa perusahaan pertambangan dan peleburan nikel lokal serta organisasi sipil bernegosiasi dengan pemerintah untuk mengurangi tingkat kenaikan royalti bijih nikel secara proporsional.

SMM akan terus melacak informasi terkait penyesuaian kebijakan PNBP di Indonesia dan memberikan konsultasi langsung kepada pasar.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
33 menit yang lalu
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Baca Selengkapnya
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Mulai 1 Oktober 2026, importir UE harus menyatakan dan membuktikan negara asal peleburan dan penuangan baja impor, biasanya melalui sertifikat uji pabrik yang memuat negara peleburan dan penuangan serta nomor heat. Aturan ini tidak mengubah volume kuota yang ada atau membatasi akses pasar dari negara tertentu, dan masa transisi satu tahun memungkinkan dokumen alternatif jika sertifikat uji pabrik tidak tersedia. Namun, mulai Oktober 2027, Komisi akan memasukkan data peleburan dan penuangan yang terkumpul ke dalam keputusan alokasi kuota per negara, dengan penilaian lebih lanjut pada Juni 2028 mengenai apakah negara peleburan dan penuangan itu sendiri harus menjadi dasar akses kuota. Aturan ini membawa implikasi signifikan bagi rantai pasok baja nirkarat Asia, tempat pemrosesan lintas batas tersebar luas. Indonesia mengekspor sekitar 330.000 ton slab baja nirkarat ke Italia pada 2025, dengan pengiriman tujuan UE telah melampaui 123.000 ton tahun ini; karena slab saat ini berada di luar cakupan tindakan perdagangan, jalur impor slab setengah jadi Indonesia untuk diproses secara lokal mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat seiring semakin dalamnya ketertelusuran peleburan dan penuangan.
33 menit yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
16 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
16 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
17 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
17 jam yang lalu