[Jepang Akan Memberlakukan Tarif Anti-Dumping pada Elektroda Grafit Tiongkok]
Dewan Kementerian Keuangan Jepang menyetujui pada 12 Maret kebijakan untuk memberlakukan tarif anti-dumping pada elektroda grafit Tiongkok. Tarif sebesar 95,2% akan ditambahkan pada harga impor selama empat bulan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri akan menyelesaikan investigasi hubungan faktual pada akhir Oktober dan mengevaluasi kembali apakah perlu melanjutkan pemberlakuan tarif tersebut. Rapat subkomite dewan tentang tarif, valuta asing, dan hal-hal lainnya yang diadakan pada 12 Maret menyetujui kebijakan peningkatan tarif ini. Kedua kementerian menyimpulkan dalam laporan investigasi sementara mereka bahwa impor berharga rendah yang setara dengan dumping dan kerusakan substansial pada industri domestik Jepang dapat diakui. Saat ini, Jepang memberlakukan tarif sebesar 2,1% atau 3,3% pada elektroda grafit Tiongkok.

![Harga Magnesium Naik Tiga Sesi Berturut-turut! Sisi Biaya Tetap "Membara" Sementara Sisi Permintaan Kesulitan Mengambil Alih [Komentar SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/EutUV20251217171724.jpeg)

