[Analisis SMM] APNI Menyatakan Bahwa Pemerintah Indonesia Telah Menyetujui Kuota Penambangan Bijih Nikel 2025 Sebesar 298,5 Juta wmt, Analisis Dampak Jangka Pendek dan Panjang pada Harga Nikel

Telah Terbit: Feb 25, 2025 15:58
[Pernyataan APNI tentang Dampak Jangka Pendek dan Panjang Persetujuan Kuota Penambangan Bijih Nikel 2025 oleh Pemerintah Indonesia terhadap Harga Nikel] Pada 24 Januari 2025, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat di parlemen bahwa pemerintah Indonesia secara resmi telah menyetujui kuota penambangan bijih nikel 2025, dengan total volume mencapai 298,5 juta wmt, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu sebesar 271,89 juta wmt. Berikut adalah analisis dampak jangka pendek dan panjang dari kebijakan ini terhadap harga nikel.

APNI Menyatakan Bahwa Pemerintah Indonesia Telah Menyetujui Kuota Penambangan Bijih Nikel 2025 Sebesar 298,5 Juta wmt, Analisis Dampak Jangka Pendek dan Panjang terhadap Harga Nikel

Sisi Pasokan

1. Peningkatan Pasokan: Indonesia, pemasok bijih nikel terbesar di dunia, menyumbang 63% produksi bijih nikel global. Kuota penambangan bijih nikel 2025 telah meningkat dari 271,89 juta wmt pada 2024 menjadi 298,5 juta wmt, secara langsung menyebabkan peningkatan pasokan bijih nikel global.

2. Perubahan Ekspektasi Pasar: Sebelumnya, terdapat rumor pasar bahwa Indonesia akan memangkas produksi bijih nikel menjadi 150 juta mt, tetapi kuota yang disetujui sebesar 298,5 juta wmt jauh lebih tinggi dari ekspektasi pasar. Berita ini akan mengubah ekspektasi pasar terhadap defisit pasokan, sehingga memberikan tekanan naik pada harga nikel.

3. Keberlanjutan Sumber Daya: Meskipun kuota meningkat, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa aktivitas penambangan tetap akan dikelola melalui evaluasi kinerja dan langkah-langkah lainnya untuk mencegah habisnya sumber daya akibat eksploitasi berlebihan. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah pada keseimbangan nikel, dan perhatian lebih lanjut diperlukan pada implementasi kebijakan spesifik.

Sisi Permintaan

1. Perlambatan Permintaan: Di tengah lingkungan ekonomi global yang menantang, permintaan hilir untuk baja tahan karat dan baterai telah tumbuh tetapi tetap lambat, sementara paduan mengalami pertumbuhan stabil. Hal ini mengakibatkan tidak adanya peningkatan permintaan yang signifikan. Ditambah dengan surplus inventaris nikel, peningkatan pasokan tidak menguntungkan bagi pertumbuhan harga nikel.

Dampak Hubungan Pasokan-Permintaan terhadap Harga Nikel

1. Dampak Jangka Pendek: Di bawah pengaruh ganda peningkatan pasokan dan pertumbuhan permintaan yang lambat, keseimbangan pasokan-permintaan di pasar nikel akan condong ke surplus pasokan. Hal ini akan memberikan tekanan naik pada harga nikel, tetapi pengelolaan penambangan oleh pemerintah Indonesia dan penyesuaian ekspektasi pasar dapat sebagian mengurangi tekanan ini.

2. Dampak Jangka Panjang: Dalam jangka panjang, strategi pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan pasar dengan meningkatkan kuota dapat semakin memperburuk surplus pasar nikel global. Meskipun upaya pengelolaan sumber daya berkelanjutan Indonesia berkontribusi pada stabilitas pasokan, lemahnya permintaan dan akumulasi inventaris akan memberikan tekanan naik jangka panjang pada harga nikel.

 

Selain itu, perlu dicatat bahwa kuota penambangan nikel di Indonesia tahun ini—apakah benar-benar akan mencapai 298 juta wmt—masih bergantung pada verifikasi lapangan, dengan kemungkinan pemerintah memutuskan untuk meningkatkan atau memangkas produksi.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
3 jam yang lalu
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Baca Selengkapnya
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Mulai 1 Oktober 2026, importir UE harus menyatakan dan membuktikan negara asal peleburan dan penuangan baja impor, biasanya melalui sertifikat uji pabrik yang memuat negara peleburan dan penuangan serta nomor heat. Aturan ini tidak mengubah volume kuota yang ada atau membatasi akses pasar dari negara tertentu, dan masa transisi satu tahun memungkinkan dokumen alternatif jika sertifikat uji pabrik tidak tersedia. Namun, mulai Oktober 2027, Komisi akan memasukkan data peleburan dan penuangan yang terkumpul ke dalam keputusan alokasi kuota per negara, dengan penilaian lebih lanjut pada Juni 2028 mengenai apakah negara peleburan dan penuangan itu sendiri harus menjadi dasar akses kuota. Aturan ini membawa implikasi signifikan bagi rantai pasok baja nirkarat Asia, tempat pemrosesan lintas batas tersebar luas. Indonesia mengekspor sekitar 330.000 ton slab baja nirkarat ke Italia pada 2025, dengan pengiriman tujuan UE telah melampaui 123.000 ton tahun ini; karena slab saat ini berada di luar cakupan tindakan perdagangan, jalur impor slab setengah jadi Indonesia untuk diproses secara lokal mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat seiring semakin dalamnya ketertelusuran peleburan dan penuangan.
3 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
19 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
19 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
21 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
21 jam yang lalu
[Analisis SMM] APNI Menyatakan Bahwa Pemerintah Indonesia Telah Menyetujui Kuota Penambangan Bijih Nikel 2025 Sebesar 298,5 Juta wmt, Analisis Dampak Jangka Pendek dan Panjang pada Harga Nikel - Shanghai Metals Market (SMM)