Indonesia Perketat Aturan Pertambangan, Prioritaskan Kontraktor Lokal di Atas Afiliasi
[SMM Berita Kilat Aluminium] Indonesia memperketat aturan kontraktor pertambangan afiliasi, memprioritaskan penyedia jasa lokal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, efektif 18 September, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan berlisensi yang berlokasi di kabupaten atau kota di sekitar wilayah tambangnya. Perusahaan tambang juga dilarang menunjuk langsung anak perusahaan atau perusahaan jasa pertambangan afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM, termasuk jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki pemilik manfaat akhir yang sama. Anak perusahaan dan afiliasi tetap dapat digunakan dengan persetujuan pemerintah dalam keadaan tertentu, termasuk Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, dan pemenuhan kebutuhan mineral dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM Tri Winarno mengklarifikasi pada 29 September bahwa regulasi tersebut tidak sepenuhnya melarang penggunaan kontraktor afiliasi, tetapi memperkenalkan mekanisme persetujuan sekaligus meningkatkan peluang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal.