Larangan ekspor baru pada 12 jenis sumber daya mineral dan 16 jenis komoditas non-mineral mungkin akan diterapkan di Indonesia

Telah Terbit: Nov 6, 2024 13:11
Sumber: SMM
Indonesia berencana meniru larangan ekspor bijih nikel sebelumnya untuk menerapkan larangan ekspor baru pada 12 jenis sumber daya mineral, termasuk kobalt, batu bara, tembaga, bauksit, dan silikon, serta 16 jenis komoditas non-mineral.

[SMM News Flash] Pada Konferensi Industri Baja Tahan Karat APAC (ke-9) 2024, Meidy Katrin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), mengungkapkan pada 5 November bahwa Indonesia berencana meniru larangan ekspor bijih nikel sebelumnya untuk menerapkan larangan ekspor baru pada 12 jenis sumber daya mineral, termasuk kobalt, batu bara, tembaga, bauksit, dan silikon, serta 16 jenis komoditas non-mineral. Langkah ini bertujuan untuk mempromosikan pengembangan hilir berbagai industri domestik dan diharapkan menarik investasi hingga 618 miliar dolar AS. Kebijakan ini mungkin memiliki dampak mendalam pada pasar global terkait.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn