【SMM Kilas Nikel】Indonesia Perketat Aturan Kontraktor Pertambangan Berdasarkan Regulasi ESDM Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang memperketat persyaratan penggunaan kontraktor jasa pertambangan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemegang IUP/IUPK diwajibkan memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan (IUJP) berlisensi yang berlokasi di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi operasi pertambangan. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan dibatasi dan memerlukan persetujuan Menteri ESDM, termasuk pengaturan yang melibatkan kepemilikan saham langsung atau pemilik manfaat akhir yang sama. Permohonan akan melalui proses peninjauan, sementara pengecualian dapat berlaku untuk kegiatan yang ditugaskan pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta kegiatan yang mendukung kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Untuk sektor nikel, regulasi ini tidak secara langsung mengubah kuota RKAB atau harga bijih nikel. Namun, kelompok pertambangan nikel mungkin perlu meninjau pengaturan kontraktor afiliasi yang ada, sementara persyaratan baru ini dapat memengaruhi pemilihan kontraktor, biaya pertambangan, dan pengaturan operasional.