[Berita Kilat Nikel SMM] Pemerintah Indonesia Secara Resmi Mengeluarkan Kontrol Ekspor Baru atas FeNi dan NPI
Indonesia telah memperketat pengawasan industri nikel bernilai tambah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 32/MK/BC/2026, yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/2026. Peraturan ini memberlakukan pengendalian ekspor yang lebih ketat pada Kode HS Ex. 7202.60.00, yang mencakup ingot dan gumpalan feronikel (FeNi) (≥8% Ni), FeNi spons dan FeNi nugget (≥4% Ni), serta produk FeNi kadar rendah (2% ≤ Ni < 4%, Fe ≥75%), termasuk produk Besi Cor Nikel (NPI) tertentu. Eksportir wajib memperoleh Laporan Surveyor (LS) dan izin ekspor, sementara mulai 1 Januari 2027, ekspor secara umum akan dibatasi hanya untuk Badan Usaha Milik Negara Ekspor (BUMN Ekspor), dengan pengecualian yang disetujui.