[SMM NPI Market Flash] Indonesia GNI Masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Diawasi Pengadilan, Bukan Likuidasi
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) telah ditempatkan dalam proses PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2026, diputuskan pada 19 Juni 2026. PKPU adalah prosedur penundaan pembayaran utang dan restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan, bukan likuidasi kepailitan. Pengadilan memberikan masa penangguhan 43 hari serta menunjuk hakim pengawas dan pengurus untuk menangani tagihan dan rencana restrukturisasi, dengan rapat kreditor pertama dijadwalkan pada 2 Juli dan pemungutan suara pada 28 Juli. SMM menyatakan bahwa langkah ini membuat tekanan keuangan dan operasional pada sejumlah produsen NPI RKEF berbiaya tinggi dan berutang besar menjadi terlihat, menyusul laporan sebelumnya tentang PHK dan pemeliharaan lini di GNI. Dampak jangka pendek terhadap pasokan NPI bergantung pada operasi lini, pengadaan bijih, dan perkembangan proses restrukturisasi.